Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan 120 Hari, Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol

Candra Yuri Nuralam 
14/5/2024 07:20
Aturan 120 Hari, Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol
Penyanyi Windy Idol(Antara)

SAMPAI saat ini penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Windy sudah diperiksa KPK beberapa kali terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga Antirasuah khawatir dengan aturan main 120 hari jika upaya paksa itu dilakukan.

Baca juga : Kabiro Umum MA, Supandi, Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

“Jadi, ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (14/5).

KPK, kata Asep, wajib menyelesaikan pemberkasan perkara dan melimpahkan ke pengadilan dalam waktu 120 hari masa penahanan. Bila dalam kurun waktu itu belum selesai, maka tersangka harus dibebaskan. 

Aturan itu yang membuat KPK enggan menggambil risiko tersebut. Pasalnya KPK belum selesai mengusut seluruh aset yang disembunyikan Windy dan Hasbi. 

Baca juga : KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

“Kalau kita rasa masih banyak, apalagi ini TPPU, kita harus memerlukan waktu, kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu yang disembunyikan,” ucap Asep.

Selama belum dilakukan penahanan, KPK mengklaim bisa lebih leluasa mencari barang bukti terkait dugaan pencucian uang. 

“Jadi, itu perlu dicatat, kita juga tidak akan semena-mena tapi kita akan terus mencari dan menemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan,” ujar Asep.

Baca juga : Selesai Diperiksa Soal TPPU Hasbi Hasan, KPK Lepaskan Windy Idol

Sebelumnya, Senin (13/5), KPK memeriksa Windy Idol terkait kasus pencucian uang. Namun Ia pulang setelah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Windy meminta semua pertanyaan dicecarkan ke penyidik. Dia masih mengeklaim tidak memahami kasus ini. “Saya enggak tahu,” ujar Windy. (Z-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya