Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SAMPAI saat ini penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Windy sudah diperiksa KPK beberapa kali terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga Antirasuah khawatir dengan aturan main 120 hari jika upaya paksa itu dilakukan.
Baca juga : Kabiro Umum MA, Supandi, Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
“Jadi, ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (14/5).
KPK, kata Asep, wajib menyelesaikan pemberkasan perkara dan melimpahkan ke pengadilan dalam waktu 120 hari masa penahanan. Bila dalam kurun waktu itu belum selesai, maka tersangka harus dibebaskan.
Aturan itu yang membuat KPK enggan menggambil risiko tersebut. Pasalnya KPK belum selesai mengusut seluruh aset yang disembunyikan Windy dan Hasbi.
Baca juga : KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
“Kalau kita rasa masih banyak, apalagi ini TPPU, kita harus memerlukan waktu, kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu yang disembunyikan,” ucap Asep.
Selama belum dilakukan penahanan, KPK mengklaim bisa lebih leluasa mencari barang bukti terkait dugaan pencucian uang.
“Jadi, itu perlu dicatat, kita juga tidak akan semena-mena tapi kita akan terus mencari dan menemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan,” ujar Asep.
Baca juga : Selesai Diperiksa Soal TPPU Hasbi Hasan, KPK Lepaskan Windy Idol
Sebelumnya, Senin (13/5), KPK memeriksa Windy Idol terkait kasus pencucian uang. Namun Ia pulang setelah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Windy meminta semua pertanyaan dicecarkan ke penyidik. Dia masih mengeklaim tidak memahami kasus ini. “Saya enggak tahu,” ujar Windy. (Z-3)
Windy merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain penyanyi itu, KPK memeriksa wiraswasta Rinaldo Septariando B, kemarin.
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Windy menangis saat memberikan keterangan kepada media usai diperiksa. Dia meminta doa agar ada orang berhati baik yang mau melihatnya.
Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
PENYANYI Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pencucian uang (TPPU) Hasbi Hasan.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved