Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, salah satu tersangka dalam kasus suap di balik pengurusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
"Jaksa penuntut umum sedang fokus untuk penyusunan dakwaannya," aku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Menurut Harli, barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$, yang jika dikonversi mencapai Rp920 miliar dan emas dengan berat 51 kilogram, bakal masuk dalam dakwaan.
"Sesuai konfirmasi penyidik dalam BAP ZR yang sudah dilimpah, terdapat juga uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram," terangnya.
Asal usul uang serta emas yang disita dari kediaman Zarof diyakini tak hanya bersumber dari penanganan perkara Ronald Tannur. Pasalnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengungkap bahwa Zarof dijanjikan 'fee' dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, sebesar Rp1 miliar untuk mengurus proses kasasi di MA.
Menurut pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan bahwa barang bukti yang disita penyidik JAM-Pidsus dari Zarof mengindikasikan adanya greedy corruption atau korupsi yang rakus. Ia meyakini adanya penyembunyian atau penyamaran yang dilakukan Zarof dari hasil dugaan korupsi.
Jika diterapkan pasal TPPU, Yunus menyebut bahwa beban pembuktian sumber Rp920 miliar dan emas 51 kilogram itu harus dilakukan sendiri oleh Zarof selaku terdakwa di pengadilan.
"Dia akan nyanyi itu, ini (uang) dari mana, dari mana. Jadi harus dakwaan kumulatif, korupsi dan TPPU. Kalau enggak (didakwa dengan TPPU), enggak akan keungkap aliran dananya dari mana," tandas Yunus.
Zarof ditahan sejak Jumat (25/10) lalu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Tri/I-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut bahwa eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara atau 'makelar' kasasi kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp920 Miliar.
Zarof Ricar melaporkan harta sebesar Rp43,3 miliar pada 2018, membengkak menjadi Rp50,8 miliar pada 2019, menjadi Rp51,1 miliar pada 2020, dan Rp51,4 miliar pada 2021.
Penggeledahan barang bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung mencapai lebih dari Rp1 triliun mengindikasikan bahwa sebagian besar hakim di Indonesia kemungkinan pernah terlibat
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk bersih-bersih MA dari hakim nakal.
GREGORIUS Ronald Tannur terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti kembali ditangkap di Surabaya
Pemusnahan barang bukti diharapkan menjadi peringatan terutama bagi para pelaku lain.
Pj Bupati Garut mengajak masyarakat berperan aktif terutama menjaga dan membersihkan Kabupaten Garut dari hal-hal tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Satgas Antimafia bola Polri mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Jari Batam, hari ini.
DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 175,6 kilogram (kg) sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir erimin5, dari tiga jaringan internasional.
Penyitaan ponsel setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di wilayah Bali. Namun, kepolisian belum bisa merinci hasil pemeriksaan musisi tersebut.
Berbagai jenis barang bukti (BB) dari ratusan perkara yang berhasil diselesaikan atau yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved