Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terima SGD140 Ribu

Siti Yona Hukmana
17/12/2024 12:11
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terima SGD140 Ribu
ilustrasi.(Anadolu)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur menerima sejumlah uang dari tersangka Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Fakta ini terungkap dalam berkas perkara ketiga hakim.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah SGD140 ribu (sekitar Rp1,6 miliar) dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

Harli menjelaskan uang tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap. Salah satunya dengan amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. “Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar Harli.

Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.

“Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” ungkap Harli.

Kini, ketiga hakim bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Jaksa penuntut umum juga telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (16/12). Kini, jaksa tengah menunggu jadwal pelaksanaan sidang ketiga terdakwa.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga hakim itu primer Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih subsider Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih-lebih subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya