Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Yudisial (KY) akan membantu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyeret nama mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kasus itu terkait vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY akan memberikan atensi khusus terkait kasus yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung itu. Terlebih, ujar Mukti, kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik.
"KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini," kata Mukti lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Senin (4/11).
"Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," sambungnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Ketiga hakim itu menyidangkan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejagung meyakini bahwa tiga hakim tersebut diduga menerima suap sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Selain Zarof dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, sebagai tersangka. (H-3)
KEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Pada Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR.
Pemeriksaan pejabat Antam dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024. Adapun, pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Chairul menduga mandeknya penelusuran asal usul uang dari Zarof Ricar karena Kejaksaan Agung mengalihkan perhatian publik dari kasus Zarof Ricar.
MA merespons pernyataan KY yang menduga ribuan hakim terlibat makelar kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR).
Tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH) dalam kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved