Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, salah satu tersangka dalam kasus suap mafia peradilan di balik pengurusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
"Jaksa penuntut umum sedang fokus untuk penyusunan dakwaannya," aku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Menurut Harli, barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$, yang jika dikonversi mencapai Rp920 miliar dan emas dengan berat 51 kilogram, bakal masuk dalam dakwaan.
"Sesuai konfirmasi penyidik dalam BAP ZR yang sudah dilimpah, terdapat juga uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram," terangnya.
Asal usul uang serta emas yang disita dari kediaman Zarof diyakini tak hanya bersumber dari penanganan perkara Ronald Tannur. Pasalnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengungkap bahwa Zarof dijanjikan 'fee' dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, sebesar Rp1 miliar untuk mengurus proses kasasi di MA.
Menurut pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan bahwa barang bukti yang disita penyidik JAM-Pidsus dari Zarof mengindikasikan adanya greedy corruption atau korupsi yang rakus. Ia meyakini adanya penyembunyian atau penyamaran yang dilakukan Zarof dari hasil dugaan korupsi.
Jika diterapkan pasal TPPU, Yunus menyebut bahwa beban pembuktian sumber Rp920 miliar dan emas 51 kilogram itu harus dilakukan sendiri oleh Zarof selaku terdakwa di pengadilan.
"Dia akan nyanyi itu, ini (uang) dari mana, dari mana. Jadi harus dakwaan kumulatif, korupsi dan TPPU. Kalau enggak (didakwa dengan TPPU), enggak akan keungkap aliran dananya dari mana," tandas Yunus.
Zarof ditahan sejak Jumat (25/10) lalu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Z-9)
Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti dituduh menyalahgunakan jabatan dan kantornya untuk menyelesaikan masalah pribadi.
Selain vonis seumur hidup, Kurnia juga menyebut hakim seharusnya menjatuhi denda Rp1 miliar dan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai Nurhadi.
Sebelumnya, ia menilai Nurhadi sangat layak divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga pengacara yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah Zuhro Nurindahwati, Danu Ariyanto, serta Otto de Ruitter.
Pemberian uang lain diakui Bambang sebagai pinjaman, termasuk saat Rohadi menikahkan anaknya. Saat itu, Bambang mengirim uang sebesar Rp240 juta.
Menurut Leonard, penyalahgunaan wewenang tidak terjadi saat Chaerul menjabat Sekretaris JAM-Datun
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
SATUAN Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 tahun 2018 silam.
Satgas Anti Mafia Bola menyebut klub Y menghabiskan uang Rp800 juta untuk menyuap wasit demi melancarkan kemenangan di Liga 2 pada tahun 2018 silam.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji putusan suap yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehakiman (Department of Justice) Amerika Serikat kepada SAP SE.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved