Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap pengurusan perkara fasilitas ekspor crude palm oil (kasus suap ekspor CPO) atau minyak sawit dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, untuk terdakwa korporasi pada Kamis (17/4). Salah satu yang diperiksa berinisial EI.
"EI selaku Driver Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan tertulis.
Harli tak menjelaskan lebih lanjut siapa Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dimaksud. Diketahui, satu dari delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan. Namun, status tersangka itu diberikan dalam kaitan jabatan Arif sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Adapun dua saksi lainnya berinisial BM selaku pegawai pada PN Jakarta Selatan dan IS selaku Istri tersangka ASB. Inisial ASB merujuk pada nama Agam Syarif Baharudin, satu dari tiga majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara korupsi korporasi.
Selain Agam, dua hakim lainnya yang sudah menjadi tersangka adalah Djuyamto dan Ali Muhtaro. Selain itu, tersangka lainnya adalah panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan dua advokat, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta tim legal dari Wilmar Group Muhammad Syafei.
Wilmar Group merupakan satu dari tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO di samping Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total suap yang diberikan untuk pengurusan perkara itu sebesar Rp60 miliar. Tujuannya, membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga korporasi tersebut dari dakwaan tindak pidana. (H-3)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved