Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut proses klarifikasi yang dilakukan tim internal Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar tak mengganggu proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Zarof adalah tersangka permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur di persidangan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan seperti yang dilakukan tim internal MA terhadap Zarof adalah hal biasa.
"Pemeriksaan internal seperti itu biasa dilakukan oleh institusi ketika aparatnya ada yang terkena persoalan hukum karena terkait dengan disiplin pegawai," kata Harli kepada Media Indonesia, Rabu (6/11).
Harli menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi proses klarifikasi yang dilakukan tim internal MA. Sebab, Zarof saat ini menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik JAM-Pidsus.
"Kami hanya memfasilitasi tempat karena yan bersangkutan dilakukan penahanan di Kejagung. (Klarifikasi tersebut) tidak mengganggu proses penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya, keraguan atas kerja tim internal MA itu disampaikan oleh peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah. Baginya, penyidik JAM-Pidsus diharapkan untuk mengembangkan kasus sampai membongkar makelar kasus di MA secara luas.
Sejauh ini, Zarof dijadikan tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan perkara yang melibatkan Ronald Tannur. Namun, penyidik menemukan uang tunai pecahan rupiah maupun mata uang asing di kediaman Zarof senilai Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram yang diduga dikumpulkan sejak 10 tahun lalu.
"Tim internal itu bisa jadi hendak menginternalisasi perkara (dengan) menutup jalan untuk membongkar perkara lainnya. Mainan lama dan usang. Itu yang dikhawatirkan," terangnya.(P-5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
KEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Pada Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR.
Pemeriksaan pejabat Antam dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024. Adapun, pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Chairul menduga mandeknya penelusuran asal usul uang dari Zarof Ricar karena Kejaksaan Agung mengalihkan perhatian publik dari kasus Zarof Ricar.
MA merespons pernyataan KY yang menduga ribuan hakim terlibat makelar kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR).
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved