Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut proses klarifikasi yang dilakukan tim internal Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar tak mengganggu proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Zarof adalah tersangka permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur di persidangan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan seperti yang dilakukan tim internal MA terhadap Zarof adalah hal biasa.
"Pemeriksaan internal seperti itu biasa dilakukan oleh institusi ketika aparatnya ada yang terkena persoalan hukum karena terkait dengan disiplin pegawai," kata Harli kepada Media Indonesia, Rabu (6/11).
Harli menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi proses klarifikasi yang dilakukan tim internal MA. Sebab, Zarof saat ini menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik JAM-Pidsus.
"Kami hanya memfasilitasi tempat karena yan bersangkutan dilakukan penahanan di Kejagung. (Klarifikasi tersebut) tidak mengganggu proses penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya, keraguan atas kerja tim internal MA itu disampaikan oleh peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah. Baginya, penyidik JAM-Pidsus diharapkan untuk mengembangkan kasus sampai membongkar makelar kasus di MA secara luas.
Sejauh ini, Zarof dijadikan tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan perkara yang melibatkan Ronald Tannur. Namun, penyidik menemukan uang tunai pecahan rupiah maupun mata uang asing di kediaman Zarof senilai Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram yang diduga dikumpulkan sejak 10 tahun lalu.
"Tim internal itu bisa jadi hendak menginternalisasi perkara (dengan) menutup jalan untuk membongkar perkara lainnya. Mainan lama dan usang. Itu yang dikhawatirkan," terangnya.(P-5)
KEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Pada Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR.
Pemeriksaan pejabat Antam dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024. Adapun, pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Chairul menduga mandeknya penelusuran asal usul uang dari Zarof Ricar karena Kejaksaan Agung mengalihkan perhatian publik dari kasus Zarof Ricar.
MA merespons pernyataan KY yang menduga ribuan hakim terlibat makelar kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR).
Tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH) dalam kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved