Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Sebut Pemeriksaan Tim Internal MA ke Zarof Ricar tak Ganggu Penyidikan

Tri Subarkah
06/11/2024 11:57
Kejagung Sebut Pemeriksaan Tim Internal MA ke Zarof Ricar tak Ganggu Penyidikan
: Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/11/2024).(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut proses klarifikasi yang dilakukan tim internal Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar tak mengganggu proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). 

Zarof adalah tersangka permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur di persidangan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan seperti yang dilakukan tim internal MA terhadap Zarof adalah hal biasa.

"Pemeriksaan internal seperti itu biasa dilakukan oleh institusi ketika aparatnya ada yang terkena persoalan hukum karena terkait dengan disiplin pegawai," kata Harli kepada Media Indonesia, Rabu (6/11).

Harli menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi proses klarifikasi yang dilakukan tim internal MA. Sebab, Zarof saat ini menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik JAM-Pidsus. 

"Kami hanya memfasilitasi tempat karena yan bersangkutan dilakukan penahanan di Kejagung. (Klarifikasi tersebut) tidak mengganggu proses penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, keraguan atas kerja tim internal MA itu disampaikan oleh peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah. Baginya, penyidik JAM-Pidsus diharapkan untuk mengembangkan kasus sampai membongkar makelar kasus di MA secara luas. 

Sejauh ini, Zarof dijadikan tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan perkara yang melibatkan Ronald Tannur. Namun, penyidik menemukan uang tunai pecahan rupiah maupun mata uang asing di kediaman Zarof senilai Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram yang diduga dikumpulkan sejak 10 tahun lalu. 

"Tim internal itu bisa jadi hendak menginternalisasi perkara (dengan) menutup jalan untuk membongkar perkara lainnya. Mainan lama dan usang. Itu yang dikhawatirkan," terangnya.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya