Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk terkait kasus gratifikasi dan suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dengan tersangka Zarof Ricar. Pejabat Antam itu diperiksa sebagai saksi untuk memastikan keaslian emas milik Zarof.
"Itu substansi penyidikan, tapi yang pasti tentu ada kaitannya. Misalnya soal apa, dulu emas-emas yang didapat penyidik terkait ZR kan Antam, pernah liat? Ya makannya orang Antam dipanggil, betul nggak ini, kualitinya seperti apa, jangan pas diambil itu KW (barang tiruan)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini.
Pemeriksaan pejabat Antam dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024. Adapun, pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zarof, untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
Sebelumnya, penyidik menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Semua barang bukti itu didapat dari aset Zarof yang nilainya mencapai Rp996 miliar.
Kejagung telah menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini. Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Mereka diduga menerima suap yang berujung pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.
Dalam proses pengembangannya, Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Zarof diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur pada tingkat kasasi di MA. (Yon/P-2)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved