Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Panggil Pejabat Antam, Kejagung Pastikan Keaslian Emas Zarof Ricar

Siti Yona Hukmana
03/12/2024 17:56
Panggil Pejabat Antam, Kejagung Pastikan Keaslian Emas Zarof Ricar
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta(Dok.Antara)

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk terkait kasus gratifikasi dan suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dengan tersangka Zarof Ricar. Pejabat Antam itu diperiksa sebagai saksi untuk memastikan keaslian emas milik Zarof.

"Itu substansi penyidikan, tapi yang pasti tentu ada kaitannya. Misalnya soal apa, dulu emas-emas yang didapat penyidik terkait ZR kan Antam, pernah liat? Ya makannya orang Antam dipanggil, betul nggak ini, kualitinya seperti apa, jangan pas diambil itu KW (barang tiruan)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini.

Pemeriksaan pejabat Antam dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024. Adapun, pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zarof, untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.

Sebelumnya, penyidik menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Semua barang bukti itu didapat dari aset Zarof yang nilainya mencapai Rp996 miliar.

Kejagung telah menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini. Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Mereka diduga menerima suap yang berujung pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.

Dalam proses pengembangannya, Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Zarof diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur pada tingkat kasasi di MA. (Yon/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya