Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8). Pengangkatan Suharto tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71P/2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," sumpah Suharto di hadapan presiden.
Setelah mengucap sumpah, Suharto melakukan penandatanganan dan disaksikan oleh presiden. Acara pengucapan sumpah diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto diikuti oleh para undangan lainnya.
Sebelum menjadi Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suharto merupakan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial yang dipilih pada 22 April 2024.
Merujuk dari situs Mahkamah Agung, Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021. Pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti.
Pada tahun yang sama, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan lain-lain. (H-4)
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved