Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) merespons Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata yang menduga ribuan hakim terlibat makelar kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR). Dugaan ini menyusul penyitaan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun yang diduga hasil suap Zarof Ricar.
"Itu kan asumsi, ya, kalau orang hukum bicara itu fakta hukum dan eviden. Ya itu saja,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Yanto mempertanyakan jumlah ribuan hakim yang diduga terlibat kasus Zarof Ricar. Apalagi, kata dia, jumlah hakim agung hanya 46 orang.
“Jumlah hakim agung itu cuma 46 (orang). Gitu lho. Hakim di Jakarta itu lima pengadilan kurang lebih 150, ya, artinya kan ya ditanyakan yang memberi asumsi,” kata Yanto.
Dia kembali menekankan hakim berbicara hukum bukan asumsi. "Metodenya seperi apa? Teorinya seperti apa? Kalau ditanyakan kepada kami, hakim itu berbicara fakta hukum dan eviden,” tegas Yanto.
Sebelumnya, Mukti mengungkapkan bahwa kondisi lembaga peradilan saat ini sangat mengkhawatirkan dengan terbongkarnya kasus jasa pengurusan perkara oleh Zarof. Sebab, bila jasa pengurusan perkara senilai Rp1 miliar, maka dapat diasumsikan uang dan emas hampir Rp1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof merupakan hasil dari pengurusan 1.000 kasus.
Dalam satu perkara terdapat tiga hakim. Sehingga, kata Mukti, bila ada 1.000 kasus perkara yang diurus maka ada 3.000 hakim yang mungkin terlibat dalam kasus suap di pengadilan. Sedangkan, jumlah hakim di Indonesia tercatat sekitar 7.800 orang.
"Kami sudah sampaikan bahwa asumsi ini ya, jangan dianggap sebuah kesimpulan, kalau kemarin jastip (jasa titip) satu kasus Rp1 miliar. Kalau Rp1 triliun berarti 1.000 kasus kan? Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim, asumsi ya, berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800," kata Mukti beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kejagung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar di Bali pukul 22.00 Wita, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat berupa suap bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, Zarof diberikan imbalan Rp1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan uang rupiah tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.
Namun, Ronald Tannur tetap divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi usai. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, Ronald telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya. (Z-9)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved