Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) kembali diminta untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim yang diduga terlibat dalam praktik mafia hukum. Desakan ini mencuat setelah terungkapnya putusan lepas (onslag) dalam beberapa perkara besar, yang dinilai mencurigakan dan berpotensi melibatkan praktik korupsi.
Masyarakat dan sejumlah praktisi hukum menilai bahwa KY perlu lebih aktif menyelidiki kasus-kasus dengan keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan uang dalam jumlah besar dan kepentingan banyak pihak.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah, di mana putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai sangat kontroversial. Banyak yang menduga bahwa keputusan tersebut mungkin melibatkan unsur suap atau tekanan lain terhadap hakim yang bersangkutan.
Praktisi hukum Edi Hardum mengungkapkan bahwa kasus seperti ini sangat rentan terhadap penyimpangan hukum. Dia menilai, dalam perkara yang jelas-jelas masuk dalam ranah pidana, seperti pemalsuan surat, sebuah putusan yang justru menyatakan perkara tersebut bukan pidana tetapi perdata sangat tidak masuk akal dan patut dicurigai.
Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah, juga menyarankan agar KY tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif dalam melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang mengeluarkan putusan yang mencurigakan. Menurutnya, kasus yang melibatkan uang dalam jumlah besar dan kepentingan bisnis seringkali menjadi celah bagi oknum hakim untuk menerima sogokan atau terlibat dalam praktik ilegal lainnya.
"KY harus bisa lebih tegas dalam mengawasi dan menyelidiki potensi suap atau permainan yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," kata Herwanto, dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Dengan semakin banyaknya kasus yang mencuat, peran KY dalam menjaga independensi dan integritas peradilan menjadi sangat penting. Pengawasan yang ketat diharapkan bisa mencegah adanya hakim yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, demi terciptanya keadilan yang sebenarnya.
Diharapkan dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dari KY, sistem peradilan Indonesia bisa semakin bersih dan transparan, serta semakin dipercaya oleh masyarakat. (Ykb/I-2)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan  pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved