Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNTUK menjaga integritas insan peradilan, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) selaku pengawas internal Badan Peradilan, sepanjang 2023 telah menjatuhkan sanksi kepada 295 hakim dan aparat peradilan.
Pernyataan disampaikan Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto, SH., MH., dalam siaran persnya, Senin (19/2), menyambut Kampung Hukum MA Tahun 2024, yang dilaksanakan Senin (19/2) hingga Selasa (20/2).
Sugiyanto menambahkan, selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Baca juga : Hakim Pengadilan Agama Dipecat karena Telantarkan Anak
"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Badan Pengawasan untuk memastikan seluruh aparat peradilan memiliki integritas yang kuat sehingga cita-cita dan tujuan Badan Peradilan yang Agung dapat segera terwujud," terang Sugiyanto.
Langkah Strategis
Sugiyanto juga menambahkan, langkah strategis yang sudah dilakukan Badan Pengawasan di lingkungan MA adalah membentuk Satgas Pengawasan terhadap disiplin kerja, pelaksanaan tugas dan ketaatan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku dari Hakim dan aparatur MA.
Baca juga : KPK duga Hakim Yustisial MA Edy Wibowo terima suap Rp3,7 miliar
Selain itu Badan Pengawasan telah melakulan revitalisasi Sistem Informasi Pengawasan MA (Siwas), melakukan profiling integritas hakim dan aparat peradilan, termasuk di dalamnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan metode Mystery Shopping.
"Badan Pengawaaan juga bersinergi dengan lembaga lain dalam kegiatan join audit (pemeriksaan gabungan)," sambung Sugiyono.
Sementara dalam konteks pencegahan, Sugiyono menjelaskan, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan untuk memastikan lingkungan peradilan terbebas dari praktek-praktek penyuapan dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di beberapa pengadilan.
Baca juga : KPK Minta Hakim Pertimbangkan Sikap Dadan Tri yang Ngamuk Tendang Pintu
Terkait perlindungan terhadap masyarakat yang melapor, Sugiyanto menjelaskan, dalam aplikasi SIWAS sudah diatur, pengadu yang merasa dirugikan bisa mengadukan tanpa harus menyampaikan identitasnya. Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
"Nanti di aplikasi sudah akan tersamarkan identitas pelapor dan Badan Pengawasan MA tidak akan membuka hal itu ke publik," kata Sugiyono.
Mengenai acara Pameran Kampung Hukum MA, Sugiyanto menjelaskan, dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, pada Senin (19/2) dan Selasa (20/2).
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
Acara yang akan dibuka oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini diikuti oleh 31 peserta mitra Mahkamah Agung.
Kegiaran Pameran Kampung Hukum merupakan bagian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Kampung Hukum diisi dengan acara pameran, talkshow, kuis, dan hiburan. (S-4)
Baca juga : Makna dan Peran Mahkamah Agung dalam Sistem Hukum
Seorang hakim California dituntut menembak istrinya saat mabuk menggunakan senjata yang disimpannya di pergelangan kaki.
Paulina Newman, hakim fedeal AS tertua dihentikan sementara dari tugasnya terkait masalah mental.
Hakim menolak permohonan Donald Trump dalam kasus konspirasi menggulingkan pemilihan AS pada 2020.
Mantan Presiden AS Donald Trump kembali bertengkar dengan hakim Arthur Engoron dalam persidangan kasus penipuan sipil di New York.
Kuasa hukum Trump, pekan lalu, meminta Hakim Tanya Chutkan, yang memimpin sidang miliarder itu, mengizinkan agar sidang disiarkan secara langsung.
Untuk kali pertama, seorang hakim di Brasil diselidiki karena melakukan kesalahan dalam keputusannya akibat menggunakan kecerdasan buatan.
Pudjo tak membeberkan identitas hakim tersebut. Begitu juga detail penangkapan.
ITONG Isnaeni Hidayat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Desa Medaeng.
Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (21/6).
Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.
Ia dilaporkan karena melakukan poligami, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved