Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertimbangkan sikap mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang menendang pintu usai sidang tuntutan. Dadan menjadi terdakwa dalam kasus kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang juga menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa (Dadan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (16/2).
Dadan menendang pintu sebagai bentuk kekesalan atas tuntutan jaksa. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan sikap tersebut tidak bisa dibenarkan.
Baca juga : Tanaka Tegaskan Hubungan Dengan Dadan Murni Bisnis
“Tentu tindakan demikian tidak dapat dibenarkan,” ucap Ali.
Dadan bisa memprotes tuntutan jaksa melalui pembelaan hukum jika merasa keberatan. Hakim juga memberikan ruang untuknya membela diri, namun, bukan menendang pintu.
“Pengadilan pasti akan beri ruang yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya seperti halnya kesempatan tim jaksa KPK melakukan tuntutan.
Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu,” ujar Ali.
Baca juga : 3 Saksi Dihadirkan Jaksa ke Persidangan Hasbi Hasan - Dadan Tri
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun lima bulan.
Dadan menendang pintu area persidangan sampai rusak usai tuntutan dibacakan. Istrinya, Riris Riska Diana menangis histeris sampai memberikan umpatan ke KPK dan jaksa.
“KPK jahat! Jaksa gila!” kata Riris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. (Z-3)
Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved