Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUNTUT Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/1).
Theodorus Yosep Parera, Heryanto Tanaka, dan Hardianko dihadapkan di persidangan untuk dimintai keterangannya atas terdakwa pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Dalam kesaksiannya, Yosep Parera mengungkapkan, pada Maret 2022, sekitar hari Jumat atau Sabtu, kantornya (rumah Pancasila) didatangi Heryanto Tanaka bersama Dadan Tri, Hardianko, dan dua orang lainnya yang tidak dikenalnya.
Baca juga: 3 Saksi Dihadirkan Jaksa ke Persidangan Hasbi Hasan - Dadan Tri
“Kita ngobrol dengan posisi duduk berhadap-hadapan di antara meja berukuran sekitar 1,5 meter. Yosep Parera dengan Heryanto Tanaka dan Dadan Tri, sementara Hardianko dan rekan lainnya duduk di sampingnya,” ungkap Yosep Parera.
“Saat itu, kemudian, saudara Dadan menelepon dan video call seseorang, yang kemudian HP-nya dihadapkan ke Pak Tanaka kemudian ke saya,” ungkap Parera.
“Bang, izin yang mau minta tolong ini orangnya, sambil HP-nya dihadapkan kepada Saudara Tanaka,” kata Yosep.
Baca juga: KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
Saat itu, Yosep mengaku belum tahu siapa sosok yang ditelepon Dadan. Ia mengaku sempat menolak saat Dadan menawarkan untuk ikut bersapa dengan sosok tersebut.
“Tapi HP tetap dihadapkan ke saya dalam jaraknya sekitar satu meter, kemudian saya lihat dan saya hanya hormat saja,” ujarnya.
“Kemudian saya tanyanya sama Hardianko, yang ada di sebelah kanan saya persis, itu siapa tadi?” kata Yosep.
“Itu Sekma Prof Hasbi,” katanya sembari menirukan ucapan orang di sebelah kanannya.
“Saya melihat dengan jelas orang yang ada di HP Dadan itu memakai baju putih”, tegas Parera.
Berbeda dengan kesaksian Yosep Parera, Heryanto Tanaka menyebutkan saat video call antara Dadan dan Sekma yang kemudian ditunjukkan ke dirinya, tidak ada Yosep.
“Saat video call antara Dadan dan Sekma yang kemudian ditunjukkan langsung ke saya, seingat saya tidak ada Yosep,” ungkap Tanaka.
“Bahkan saya juga sama sekali tidak mengenal Sekma atau Hasbi Hasan,” tegas Tanaka.
Senada dengan Tanaka, Hardianko juga menegaskan bahwa dirinya tidak menyaksikan peristiwa video call dengan Sekma Hasbi Hasan.
“Saat pertemuan atau video call, saya tidak menyaksikan. Saya saat itu menunggu di luar atau garasi,” jelas Hardianko.
Dalam persidangan, Penuntut Umum KPK sempat mencecar Heryanto Tanaka terkait hubungannya dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto.
“Saya meminta Dadan untuk membantunya mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya di MA, dan timbal baliknya, saya mau bekerja sama dan berinvestasi senilai Rp11,2 miliar dalam bisnis skincare,” jelas Tanaka.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis menanyakan berapa besaran biaya untuk mengawasi Yosep oleh Dadan.
“Untuk mengawasi Yosep oleh Dadan, apakah ada biayanya?”, tanya majelis.
“Tidak ada biaya yang mulia,” jawab Tanaka.
“Kenal dengan Dadan sejak kapan,” tanya majelis.
“Sejak 6 bulan sebelumnya dan yang diketahui Dadan adalah Komisaris Wika Beton,” katanya.
“Apa hubungan komisaris dengan bisnis saudara,” tanya majelis lagi.
“Istri Dadan punya bisnis skincare yang sejalan dengan bisnis saya di bidang kapas kecantikan,” jelas Tanaka ke majelis.
Tanaka juga mengungkapkan bisnis kerja sama dengan Dadan ada perjanjiannya dan dirinya sudah mendapatkan keuntungan.
“Kerja sama bisnis dengan Dadan ada perjanjiannya, dan saya punya perjanjian tersebut. Bahkan saya sudah dapat keuntungan atas bisnis dengan Dadan, namun belum bisa dicairkan karena rekening saya diblokir,” ungkap Tanaka.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Dadan membantah kesaksian Yosep Parera. Menurutnya, dirinya sama sekali tidak pernah menunjukan video call dan foto Sekma Hasbi Hasan kepada Yosep Parera.
Dadan juga membantah tidak ada pembahasan di Rumah Pancasila terkait jalur atas dan jalur bawah.
Di samping itu, terdakwa Hasbi Hasan juga membantah atas kesaksian Yosep Parera. Menurut Hasbi, sudah menjadi kebiasannya setiap hari selalu pakai baju batik dan memakai baju putih hanya pada Senin saja.
“Saya selalu pakai baju batik, dan hanya setiap Senin saya pakai baju putih,” jelasnya. (RO/Z-1)
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved