Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Ahok Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Muhammad Ghifari A
27/1/2026 10:13
Ahok Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.(MI/M Ghifari A)

KOMISARIS Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hadir memenuhi panggilan sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/26).

Ahok tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB, mengenakan batik bernuansa biru. Saat ditanya wartawan, Ahok menyatakan kesiapan dirinya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Ya kan sama kayak yang kita sampaikan, apa adanya,” ujar Ahok saat ditanya terkait persiapannya menghadapi sidang pemeriksaan saksi.

Saat disinggung apakah membawa dokumen khusus untuk persidangan, Ahok mengaku seluruh data yang diperlukan telah ia siapkan secara digital.

“Ada di sini,” kata Ahok sambil menunjuk telepon genggamnya. Ia menambahkan, dokumen tersebut tersimpan di Google Drive.

Ahok sebelumnya sempat dijadwalkan hadir sebagai saksi pada sidang Selasa (20/1), namun berhalangan datang. Kehadirannya kali ini untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa. 

Sembilan terdakwa dimaksud meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, dalam sidang yang sama.

Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Secara perinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut, sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya