Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Ahok Pastikan Hadir Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Andhika Prasetyo
27/1/2026 06:46
Ahok Pastikan Hadir Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama(Antara)

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memastikan dirinya akan hadir dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Ya, hadir,” ujar Ahok singkat kepada wartawan.

Ia menyampaikan akan memenuhi panggilan persidangan sesuai surat yang diterimanya dan dijadwalkan hadir pada pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, Ahok sempat dipanggil sebagai saksi pada Selasa (20/1), namun berhalangan hadir.

Ahok dijadwalkan memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menyeret sembilan terdakwa ke meja hijau.

Para terdakwa tersebut antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023-2024 Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi; Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo; serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.

Selain itu, turut diadili Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma; Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Edward Corne; serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Kesembilan terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Kerugian tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS.

Secara rinci, kerugian keuangan negara berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM sebesar 5,74 miliar dolar AS serta kerugian Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023. Sementara itu, kerugian perekonomian negara muncul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi nasional. Adapun keuntungan ilegal diduga diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya