Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ahok Didesak Buka-bukaan soal Dugaan Korupsi Pertamina

Tri Subarkah
13/3/2025 11:28
Ahok Didesak Buka-bukaan soal Dugaan Korupsi Pertamina
Basuki Tahaja Purnama(Antara)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, berharap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat buka-bukaan soal praktik korupsi Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Harapan itu disampaikan mengingat Ahok saat ini sedang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/3).

"Silakan Ahok menyampaikan apa yang dia ketahui pada saat proses pemeriksaan di Kejagung. Sampaikan saja semuanya di situ,"  ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia.

Ia juga mengharapkan kesaksian Ahok itu disertakan dengan bukti-bukti yang bermanfaat selama proses penyidikan. Sebab, signifikansi pemeriksaan Ahok ditentukan oleh berpengaruh tidaknya bukti dan fakta yang diberikannya ke penyidik. Terlebih, lanjut Herdiansyah, Ahok selama ini hanya cuap-cuap saja soal dugaan korupsi Pertamina lewat tayangan siniar. Padahal, selama menjabat sebagai komisaris utama, Ahok dinilai dapat melaporkan kejanggalan yang terjadi di perusahaan pelat merah itu ke aparat penegak hukum (APH). 

"Persoalannya, Ahok ke mana saja selama ini? Kenapa baru sekarang cuap-cuap?" kata Herdiansyah.

Saat tiba di Kompleks Kejagung, Ahok menyebut sangat senang dimintai keteranganya oleh penyidik. "Kita sebetulnya secara struktur kan subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan," akunya.

Penyidik JAM-Pidsus sendiri sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi  tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah pada 2018 sampai 2023. Berdasarkan hitungan sementara, kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik tersebut mencapai Rp193,7 triliun. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya