Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah adanya laporan intervensi Riza Chalid terkait sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) selama dirinya menjabat. Hal tersebut disampaikan Ahok saat ditemui wartawan usai menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak Riza Chalid, Kerry Adrianto di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1).
Ahok menegaskan tidak pernah menerima laporan adanya campur tangan Muhammad Riza Chalid dalam proses sewa terminal BBM di lingkungan Pertamina.
“Enggak pernah juga. Itu cuma omongan di media. Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai bisa intervensi? Mekanismenya ketat,” ujar Ahok.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, prosedur pengadaan dan sewa terminal BBM di Pertamina memiliki sistem pengawasan berlapis, sehingga sulit jika Riza Chalid sebagai pihak luar melakukan intervensi.
Ahok menyebut, apabila benar terjadi intervensi oleh Riza Chalid seharusnya ada laporan resmi yang masuk dan tercatat dalam mekanisme internal perusahaan.
“Kalau memang ada, pasti ada laporannya. Tapi selama saya di sana, tidak pernah ada,” kata dia.
Pernyataan Ahok tersebut disampaikan seusai persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Kerry Adrianto anak Riza Chalid, yang salah satu dakwaannya menyinggung kegiatan sewa terminal BBM.
Dalam perkara tersebut, jaksa menduga adanya praktik melawan hukum oleh anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dan terdakwa lainnya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun dalam pengelolaan minyak mentah, produk kilang, termasuk kegiatan sewa terminal dan pengapalan. Meski demikian, Ahok menegaskan dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan teknis di Pertamina karena telah lebih dari dua tahun tidak menjabat.
“Saya sudah dua tahun lebih berhenti, jadi tidak ikutin lagi detailnya,” ujarnya.
Terdapat sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yakni Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dan terdakwa lainnya. (H-4)
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono Suwadi menyoroti hambatan administratif dalam pembekuan aset Riza Chalid di luar negeri.
Pemulangan buronan kasus megakorupsi minyak, Riza Chalid, tidak semata-mata soal teknis hukum, melainkan juga ditentukan oleh relasi bilateral dan kerjasama penegakan hukum antarnegara.
Perbedaan sistem hukum antarnegara kerap menjadi faktor yang memperlambat proses penangkapan buronan.
Interpol resmi menerbitkan Red Notice untuk buronan kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid. Polri telah mengantongi lokasi persembunyiannya di luar negeri.
Ahok mengatakan selama ia menjabat tak ada laporan temuan dari BPK soal sewa kapal dalam sidang anak Riza Chalid Kerry Adrianto di sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah
Kerry membantah bahwa proses pengadaan penyewaan terminal BBM melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan tidak sesuai aturan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved