Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA Irawan Prakoso membantah mendesak PT Pertamina (Persero) untuk menyewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza. Bantahan itu disampaikan Irawan Prakoso saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Aldres Napitupulu mengonfirmasi sejumlah poin dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut keterlibatan Irawan sebagai pihak yang menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Menjawab pertanyaan tersebut, Irawan secara konsisten membantah seluruh tudingan.
"Ini ada dakwaan seperti ini Pak, benar enggak, Bapak tahun 2012 sebagai orang kepercayaannya Muhammad Riza Chalid menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid agar Pertamina Persero menggunakan TBBM di Merak ke Pak Hanung?" tanya pengacara terdakwa, Aldres Napitupulu.
"Tidak pernah Pak," jawab Irawan tegas.
Irawan juga membantah pernah menawarkan atau menyampaikan informasi terkait rencana pengambilalihan terminal BBM PT OTM kepada Hanung. Bantahan itu disampaikan Irawan setelah Aldres membacakan surat dakwaan yang menyebut Irawan bertemu Hanung pada Maret 2013. Aldres mengonfirmasi pertemuan itu membahas TBBM PT OTM yang ditawarkan kepada Pertamina.
"Ada lagi di dakwaan, di halaman 29 nih Pak, katanya di bulan Maret 2013 Bapak ketemu lagi sama Pak Hanung nih, menyampaikan informasi ada TBBM ya, milik Oil Tangki Merak yang akan dijual lalu Bapak menyatakan tangki merak akan mengambil alih dan menawarkan ke Persero, Pertamina Persero yang direspons Pak Hanung supaya Pak Irawan masukan surat penawaranya?" tanya Aldres.
"Tidak ada, tidak pernah," jawabnya.
Irawan juga membantah pernah mendesak Hanung untuk mempercepat atau mengupayakan penyewaan terminal BBM milik OTM.
“Enggak pernah,” ucapnya.
Terkait pertemuan-pertemuan yang disebut dalam dakwaan, Irawan mengakui pernah bertemu Hanung. Namun, pertemuan itu dalam konteks silaturahmi atau pertemuan biasa. Hanungmenegaskan tidak ada pembahasan mengenai kerja sama terminal BBM dalam pertemuan itu.
“Silaturahmi Pak,” katanya.
Ia juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak lain terkait penggunaan fasilitas TBBM Merak maupun persoalan pembayaran oleh Pertamina.
“Saya tidak pernah komunikasi dengan Pak Suhartoko,” katanya.
Irawan juga mengaku tidak mengetahui adanya isu Pertamina mengunggak membayar sewa terminal BBM milik PT OTM. Ditekankan, Kerry Riza tidak pernah menceritakan mengenai hal tersebut.
"Kemudian nih Pak, antara tahun 2014 sampai 2017 apakah Kerry atau direkturnya Pak Gading pernah menghubungi Bapak atau entah dari mana Bapak tahu bahwa penggunaan fasilitas TBBM Merak belum dibayar oleh Pertamina? Sehingga minta tolong Bapak untuk menyelesaikannya atau gimana?" tanya Aldres.
"Oh enggak, enggak pernah," jawab Irawan.
"Bapak pernah tahu bahwa 2014 sampai 2017 Pertamina tidak membayar penggunaan TBBM itu, pernah diceritakan enggak Pak?" cecar Aldres.
"Tidak tahu," tegas Irawan.
Seusai persidangan, Irawan menegaskan tidak pernah menekan Hanung, Alfian, atau pihak Pertamina lainnya terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM.
"Saya tegaskan ya sekali lagi dalam persidangan tadi. Yang pertama, saya tidak pernah namanya menekan Pak Hanung, ya, atau Pak Alfian, baik atas nama saya sendiri atau atas nama Pak Mohammad Riza Chalid atau atas nama OTM," kata Irawan.
Ditegaskan dalam pertemuannya dengan Hanung, Irawan juga menegaskan tidak pernah mengatasnamakan atau menyampaikan pesan Riza Chalid. Irawan juga tidak pernah membicarakan masalah OTM dan penyewaan terminal BBM dalam pertemuannya dengan Hanung.
"Jadi yng saya bicarakan adalah masalah peluang bisnis lainnya. Yaitu waktu itu saya yang saya sampaikan di sidang juga bahwa waktu itu saya ingin apa namanya, ingin merintis bisnis biosolar. Walaupun pada akhirnya bisnis itu tidak terjadi. Jadi sebenarnya itu uh, pada prinsipnya," katanya
Irawan tak khawatir dengan ancaman jaksa yang meminta majelis hakim menetapkannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan. Irawan menekankan telah menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
"Ya kalau saya, kalau saya tidak memberikan keterangan palsu, saya memberikan keterangan sebenarnya, ya buat apa saya takut? Ya kan? Itu aja kan sesimpel itu," tegasnya.
Irawan juga membantah lima unit mobil yang disita Kejaksaan Agung merupakan milik Riza Chalid. Irawan menekankan, mobil-mobil tersebut merupakan miliknya.
"Mobil-mobil itu adalah hasil kerja keras saya, hasil keringat saya sendiri, ya kan? Tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan uh, Mohammad Riza Chalid. Gitu. Jadi mudah-mudahan ya mobil itu bisa dikembalikan kembali ke saya," katanya. (P-3)
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
ANAK tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dijatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Kuasa Kerry Adrianto Hamdan Zoelva mengaku kasihan dan khawatir majelis hakim dapat berpikir jernih jika harus memimpin persidangan sejak pukul 10.00 pagi hingga dini hari.
Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat Kalteng menjelang lebaran, PT Pertamina Patra Niaga telah menambah pasokan LPG hingga 200% dari alokasi harian.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Proses streamlining atau strategi menyederhanakan operasional bisnis ini merupakan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada energi.
Terminal BBM PT OTM dapat menekan ongkos. Hal ini mengingat untuk BBM impor membutuhkan kapal dengan ukuran besar sehingga harga dapat lebih murah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved