Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono Suwadi menyoroti hambatan administratif dalam pembekuan aset Riza Chalid di luar negeri. Menurutnya, mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) kerap menjadi kendala serius dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi.
“Di Indonesia, MLA berada di bawah Kementerian Hukum. Jadi penyidik harus mengajukan izin administratif terlebih dahulu, dan proses ini sering memakan waktu lama,” ungkapnya pada Rabu (4/2).
Ia mencontohkan kasus pembekuan aset berupa apartemen di Singapura. Dari total 11 aset yang ditelusuri, hanya dua hingga empat aset yang akhirnya berhasil dibekukan karena tersendat proses administratif.
“Atas kondisi itu, Komisi Kejaksaan pernah merekomendasikan agar kewenangan MLA dialihkan ke Kejaksaan supaya prosesnya lebih cepat, tetapi sampai sekarang usulan itu belum terealisasi,” jelas Pujiono.
Selain persoalan pembekuan aset, Pujiono juga menjelaskan alasan lamanya proses penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid. Menurutnya, permintaan Red Notice telah diajukan sejak Juli 2024 dan baru membuahkan hasil setelah melalui rangkaian korespondensi dan lobi internasional yang panjang.
“September dan Oktober dilakukan korespondensi, bahkan tim Kejaksaan dan NCB Indonesia datang langsung ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Saat General Assembly Interpol di Marrakesh pun dilakukan lobi,” kata Pujiono, Rabu (4/2).
Ia menjelaskan, Red Notice baru terbit sekitar dua bulan setelah pertemuan di Marrakesh. Hal tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa penerbitan Red Notice membutuhkan keseriusan serta kolaborasi lintas lembaga, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
“Ini membuktikan bahwa prosesnya tidak sederhana dan memang membutuhkan kerja bersama yang intens,” ujarnya.
Pujiono juga mengakui bahwa upaya memulangkan Riza Chalid tidak mudah karena yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis yang luas dan mengakar. Selama lebih dari dua dekade, Riza Chalid diketahui menguasai sektor minyak nasional dan membangun jejaring lintas negara.
“Dia bukan orang biasa. Jaringannya panjang, sehingga langkah pemulangannya jelas tidak sederhana,” katanya.
Sementara itu, mantan pejabat Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Agus Rianto, menilai Polri sebagai bagian dari Interpol sebenarnya memiliki jalur komunikasi yang cukup luas dengan aparat penegak hukum di berbagai negara.
“Dalam praktik, kadang cukup lewat telepon antar pejabat untuk membantu penangkapan. Kedekatan personal antar aparat di lapangan itu sangat menentukan,” ujar Agus.
Namun demikian, Agus mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya terfokus pada pengejaran fisik terhadap Riza Chalid, melainkan juga memaksimalkan langkah pembekuan aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Kalau orangnya kucing-kucingan di luar negeri, asetnya yang di dalam dan di luar negeri disikat dulu. Kalau kerugian negara bisa dikembalikan, itu sudah keadilan,” pungkasnya. (Dev/I-1)
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
ANAK tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dijatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
Pemulangan buronan kasus megakorupsi minyak, Riza Chalid, tidak semata-mata soal teknis hukum, melainkan juga ditentukan oleh relasi bilateral dan kerjasama penegakan hukum antarnegara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved