Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

PBHI: Pemulangan Riza Chalid Terganjal Relasi Bilateral

Devi Harahap
04/2/2026 12:54
PBHI: Pemulangan Riza Chalid Terganjal Relasi Bilateral
Riza Chalid.(Antara)

KETUA Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan lamanya proses pemulangan buronan kasus megakorupsi minyak, Riza Chalid, tidak semata-mata soal teknis hukum, melainkan juga ditentukan oleh relasi bilateral dan kerjasama penegakan hukum antarnegara.

“Semua tergantung dia tertangkap di mana. Ketika Red Notice sudah dikirim, negara-negara yang menerima pasti akan membantu penangkapan. Tapi apakah setelah itu langsung diserahkan ke Indonesia atau tidak, sangat bergantung pada hubungan bilateral dan kerja sama penegakan hukum,” ujar Julius dalam keterangannya pada Rabu (4/2).

Menurut Julius, negara-negara yang memiliki hubungan baik dengan Indonesia, terutama di kawasan ASEAN, relatif tidak mengalami kendala berarti. Bahkan, dalam beberapa kasus, penangkapan dapat dilakukan tanpa harus menunggu mekanisme Red Notice.

“Kalau di negara-negara yang hubungannya baik, biasanya tidak ada masalah. Tapi kalau hubungannya kurang baik, prosesnya bisa lambat dan berbelit,” katanya.

Ia menekankan bahwa meski Red Notice Interpol berlaku di 196 negara, tidak semuanya memiliki perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerja sama bilateral dengan Indonesia.

“Red Notice itu berlaku di 196 negara, tapi tidak semuanya punya Mutual Legal Assistance atau perjanjian bilateral. Ada negara yang gampang, ada yang sulit,” jelas Julius.

Dalam konteks itu, Julius menduga Riza Chalid sengaja memilih bersembunyi di negara yang hubungan hukumnya tidak terlalu dekat dengan Indonesia agar tidak mudah ditangkap dan dipulangkan.

Lebih jauh, Julius menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus megakorupsi minyak kini sudah semakin terang dan mengarah pada satu nama besar.

“Dugaan oplosan, dugaan pembangunan kilang yang tidak perlu, semuanya bermuara pada satu nama, yaitu Riza Chalid. Ini PR besar bagi Kejaksaan Agung untuk memastikan yang bersangkutan bisa menjawab semua itu di ruang sidang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya bergantung pada mekanisme Red Notice. Menurutnya, terdapat jalur kerja sama langsung antar-kejaksaan di berbagai negara yang bisa dimanfaatkan secara lebih agresif.

“Kejaksaan Agung punya kerja sama dengan kantor-kantor jaksa di banyak negara, bukan hanya di ASEAN. Dukungan jaksa-jaksa asing ini bisa dimanfaatkan untuk mencari, bahkan melakukan upaya paksa sebagai perpanjangan tangan Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Julius menilai, perkara Riza Chalid bukan sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan menyangkut masa depan Pertamina dan tata kelola sektor minyak nasional.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal nasib Pertamina dan tata kelola minyak negara ke depan,” katanya.

Menanggapi kritik publik soal lambatnya penetapan tersangka terhadap Riza Chalid, Julius berpendapat langkah kejaksaan merupakan strategi hukum yang bersifat hati-hati.

“Jaksa ingin membuka dulu di persidangan soal oplosan, perhitungan kerugian negara, dan bantahan-bantahan yang selama ini berkembang. Setelah semuanya terang-benderang, barulah mereka mengejar nama besar itu,” jelasnya.

Namun, ia menekankan bahwa setelah perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap, kejaksaan sejatinya telah memiliki dasar kuat untuk melangkah lebih jauh, terutama dalam menelusuri aliran dana dan membekukan aset.

“Pembekuan aset, pemblokiran rekening, itu kunci. Kalau aset dikunci, ruang geraknya habis,” tegasnya. (Dev/I-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya