Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Basuki Tjahaja Purnama Sebut Golf Tempat Negosiasi Paling Sehat Dibanding Klub Malam

Cahya Mulyana
27/1/2026 20:46
Basuki Tjahaja Purnama Sebut Golf Tempat Negosiasi Paling Sehat Dibanding Klub Malam
Basuki Tjahaja Purnama (kiri).(dok.Istimewa)

BAGI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah dan wajar dalam dunia bisnis minyak.

Ahok menyampaikan demikian saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk perkara kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/1).

Dihadirkan sebagai saksi untuk beberapa terdakwa dalam kasus ini, Ahok mengaku seringkali diajak customer perusahaan luar negeri untuk bermain golf. Untuk melancarkan kegiatan ini pula Ahok sampai mengikuti pelatihan golf.

"Ketika saya masuk ke Pertamina, saya baru menyadari semua orang minyak dari Amerika, Chevron, Exxon, ngajak main golf terus. Saya kan malu nggak bisa mukul, Pak. Saya terpaksa pergi sekolah golf supaya bisa menemani mereka," ujar Ahok.

Disebutkan, kegiatan golf merupakan sarana negosiasi dan dealing dengan customer agar berjalan lebih cepat dengan biaya yang lebih murah. Berbeda misalnya jika negosiasi dengan customer dilakukan dengan arahan ke klub malam.

"Negosiasi di lapangan golf itu jauh lebih murah daripada nightclub. Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat paling murah, jemur, jalan, murah dan bayarin anggota main itu sangat murah. Makanya, saya belajar golf," kata Ahok.

"Saya menjamu orang-orang Exxon untuk main golf saya sampai ke Chevron diajak main golf minimal saya tidak main 138-lah, kira-kira gitu loh, main 100 masih oke. Nah, itu biasa, Pak," sambungnya.

Sekedar diketahui, Ahok dihadirkan sebagai saksi untuk 9 terdakwa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Ke-9 terdakwa itu adalah Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dua terdakwa lainnya yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Dalam dakwaan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Yakni terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi. (Cah/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya