Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11) mengungkap fakta baru. Nilai potensi kerugian Pertamina dalam kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp217 miliar ternyata berdasarkan data lama sebelum terjadinya reevaluasi dan renegosiasi kontrak.
Hal itu terungkap saat Senior Expert 2 PT Pertamina yang juga auditor internal PT Pertamina Wawan Sulistyo Dwi dihadirkan sebagai saksi. Mulanya, jaksa penuntut umum mempertanyakan dasar Wawan menyebut kerja sama dengan PT OTM pada periode November 2014 hingga November 2015 berpotensi merugikan Pertamina sebesar US$16,6 juta atau sekitar Rp217 miliar.
Menjawab pertanyaan itu, Wawan mengaku mendapat data dari hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan throughput berada pada rentang US$6,3 per kiloliter hingga US$6,77 per kiloliter. Sementara throughput kontrak PT Pertamina dengan PT OTM berada di angka US$6,5 per kiloliter.
"Atas angka itu, kami melakukan pengujian. Jadi kami melakukan apa yang dilakukan Pranata UI, kita lihat kertas kerjanya seperti apa, dari mana dokumen sumbernya dan kita melakukan perhitungan ulang," kata Wawan.
Patra M Zen, kuasa hukum beneficial ownership PT Tangki Merak (TM) dan PT Oiltanking Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, kemudian mencecar Wawan mengenai potensi kerugian tersebut. Patra ingin memastikan data yang digunakan Wawan adalah data dari kajian Pranata atau yang setelah diperbaiki.
"Dia yang laporan pertama yang Bapak gunakan atau laporan yang setelah diperbaiki?" tanya Patra.
Menjawab pertanyaan itu, Wawan mengaku menggunakan data dari kajian pertama Pranata pada Maret 2014.
"Pertanyaannya sekarang. Ini hasil ini sudah pernah direvisi atau belum?" cecar Patra.
Wawan mengatakan, internal audit pernah mereevaluasi angka tersebut. Namun, Wawan mengaku tidak melakukan reevaluasi tersebut.
"Saya sebenarnya tidak melakukan reevaluasi langsung, Pak. Karena pas surat tugas ini, ini saya hanya yang per laporan ini gitu, Pak," jawab Wawan.
Patra pun kembali mencecar Wawan mengenai throughput setelah reevaluasi dan renegosiasi. Wawan menyebut mengetahui adanya reevaluasi, tetapi tak mengetahui secara pasti angka throughput dari proses reevaluasi dan renegosiasi tersebut.
"Reevaluasi itu saya tahu, Pak, bahwa ada re-evaluasi. Tapi kalau misalkan angkanya, detailnya begitu saya enggak tahu," ungkap Wawan.
Padahal, throughput hasil reevaluasi menunjukkan angka yang jauh lebih rendah dari kajian Pranata UI, yakni US$5,49 per kiloliter. Selain itu, Wawan juga mengaku tak mengetahui macetnya pembayaran ke PT OTM setelah penandatanganan kontrak hingga 2017. Wawan mengaku hanya mengetahui PT OTM belum dibayar hingga 2015.
"Kalau sampai dengan tahun 2015, Pak, saya tahu bahwa itu belum dibayar. Karena saya auditnya sampai tahun 2015, Pak," kata Wawan.
Wawan juga tak mengetahui adanya proses renegosiasi kontrak antara PT Pertamina dan PT OTM, termasuk throughput hasil renegosiasi.
'Mengenai prosesnya, mengenai setelah dokumen ini ditandatangani, mengenai ada reevaluasi, mengenai ada renegosiasi, Bapak enggak tahu ya?" cecar Patra. "Saya tidak mengetahui, Pak," jawab Wawan. (Cah/P-3)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penertiban kawasan hutan dan penagihan denda kepada korporasi pelanggar hukum baru menyentuh bagian awal dari persoalan besar kerugian negara
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (3/12) melakukan pemusnahan 13,4 juta batang rokok ilegal dan 19.511 botol (12.864,82 liter) minuman mengandung etil alkohol
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved