Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkap awal mula terdeteksinya potensi kerugian besar dalam pengelolaan Liquefied Natural Gas (LNG) di tubuh Pertamina.
Fakta tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dengan terdakwa Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3).
Ahok menjelaskan, informasi mengenai ancaman kerugian itu muncul dalam rapat rutin gabungan Direksi (BOD) dan Dewan Komisaris (BOC) pada Januari 2020, tak lama setelah dirinya resmi menjabat sebagai Komisaris Utama pada November 2019.
“Jadi, yang saya ingat itu Pak, ketika saya baru masuk, itu Januari ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG,” kata Ahok di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Ahok, dalam rapat tersebut Direksi memaparkan adanya kargo LNG yang sudah dibeli, namun belum memiliki komitmen pembeli atau offtaker. Kondisi itu dinilai janggal, sebab dalam praktik bisnis LNG, lazimnya pembelian dilakukan setelah ada kepastian pembeli.
“Biasanya, LNG itu kalau mau beli, sudah ada komitmen pembeli,” ujar Ahok menegaskan prinsip dasar bisnis gas tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima saat itu, kerugian awal tercatat lebih dari US$100 juta. Bahkan, pada 2020 diproyeksikan ada tambahan kargo yang belum memiliki pembeli sehingga potensi kerugian bisa melonjak hingga kisaran US$300 juta.
“Ada rugi 100 juta lebih, lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi, akan mungkin kerugian 300-an juta dolar,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat Dewan Komisaris mempertanyakan dasar pengambilan keputusan pembelian LNG tanpa adanya kontrak penjualan yang pasti. Ahok menyebut, temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan meminta fungsi internal audit melakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil internal audit, lanjutnya, pembelian LNG tersebut dinyatakan bersifat “material” dalam konteks Anggaran Dasar perusahaan.
“Keluar data dari fungsi internal audit, di situ disampaikan bahwa pembelian LNG ini bersifat material di dalam Anggaran Dasar,” kata Ahok.
Ia menjelaskan, status material berarti nilai pengeluaran tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan dan seharusnya mendapat perhatian serta persetujuan sesuai mekanisme tata kelola yang berlaku (Good Corporate Governance).
“Kalau di dalam Anggaran Dasar, material itu artinya nilai pengeluaran uang yang akan memberikan pengaruh kepada perusahaan. Itu artinya dianggap material,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Hari Karyulianto menjadi terdakwa terkait dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di Pertamina periode 2011-2021. Selain itu, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga duduk sebagai terdakwa.
Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Perbuatan tersebut disebut memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta memperkaya pihak CCL sebesar US$113,84 juta.
Sidang perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan energi nasional tersebut. (Z-10)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan kesaksian keras dan emosional dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai Rp285 triliun, sebagaimana tuduhan jaksa.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved