Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejagung Klaim Sudah Ketahui Lokasi Riza Chalid, akan Dipanggil Pekan Depan

Rahmatul Fajri
19/7/2025 10:22
Kejagung Klaim Sudah Ketahui Lokasi Riza Chalid, akan Dipanggil Pekan Depan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna .(Metrotvnews/Candra)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

"Yang jelasnya sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Sabtu (19/7).

Anang mengatakan saat ini penyidik tengah mencari cara untuk menghadirkan Riza Chalid untuk diperiksa. Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan secara prosedur terhadap Riza Chalid. 

"Dalam hal ini, kami yang dari kejaksaan akan melakukan secara prosedur dulu. Terutama terkait dengan pemanggilan, rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan," katanya.

Anang mengatakan di samping itu, pihaknya akan menempuh upaya lain dengan menghadirkan Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Tapi kan ini juga kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha untuk bagaimana caranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan dan nantinya kami memastikan dulu posisi yang bersangkutan ada di mana," katanya.

Diketahui, Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. 

Selain Riza Chalid, tersangka lainnya ialah Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.

Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.

Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Riza Chalid disebut melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ secara melawan hukum.

Adapun GRJ merupakan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. 

Selain itu, Riza disebut menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya