Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia tengah memburu pengusaha M. Riza Chalid, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Ia diduga saat ini berada di Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan resmi kepada Riza, namun tidak satu pun direspons.
“Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Qohar dikutip Antara, Kamis (10/7).
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, Riza pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan kini tengah menempuh jalur hukum untuk melacak keberadaannya dan membawanya kembali ke Tanah Air.
“Langkah-langkah sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ucap Qohar.
Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.
Nama-nama lain yang juga menjadi tersangka yaitu:
Menurut Qohar, Riza Chalid diduga bekerja sama secara melawan hukum dengan HB, AN, dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Gading diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Riza Chalid diduga turut campur dalam pengambilan kebijakan internal PT Pertamina dengan mendorong kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, meskipun saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
“Kemudian, dia juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” kata Qohar. (Ant/P-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Kejagung engungkap bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyasari dipanggil Kejagung hari ini, (6/5) terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Kejagung menetapkan Head of Social Security Legal of Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas perkara izin impor minyak
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tak ada lagi prilaku koruptif yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak mengistimewakan Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero)
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved