Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Tersangka MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, malam ini.
Adapun delapan tersangka lainnya tersebut, yakni AN selaku mantan Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, TN selaku mantan VP Integrated Supply Chain, dan DS selaku mantan VP Crude and Product Trading PT Pertamina.
Kemudian, AS selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, HW selaku mantan Svp. Integrated Supply Chain, MH selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, serta IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara,” kata Qohar.
Perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai Rp285 triliun.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada tahun 2018–2023.
Sembilan tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.(Ant/P-1)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Kejagung engungkap bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Kejagung memburu pengusaha M. Riza Chalid, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Riza diduga berada di SIngapura
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono Suwadi menyoroti hambatan administratif dalam pembekuan aset Riza Chalid di luar negeri.
Pemulangan buronan kasus megakorupsi minyak, Riza Chalid, tidak semata-mata soal teknis hukum, melainkan juga ditentukan oleh relasi bilateral dan kerjasama penegakan hukum antarnegara.
Perbedaan sistem hukum antarnegara kerap menjadi faktor yang memperlambat proses penangkapan buronan.
Interpol resmi menerbitkan Red Notice untuk buronan kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid. Polri telah mengantongi lokasi persembunyiannya di luar negeri.
Ahok mengatakan selama ia menjabat tak ada laporan temuan dari BPK soal sewa kapal dalam sidang anak Riza Chalid Kerry Adrianto di sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved