Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bukan Surat Panggilan, Kejagung Mestinya Lakukan Penangkapan Riza Chalid

Tri Subarkah
13/7/2025 16:01
Bukan Surat Panggilan, Kejagung Mestinya Lakukan Penangkapan Riza Chalid
Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

LANGKAH penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap Riza Chalid. Riza adalah raja minyak sekaligus beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah berpendapat, langkah Kejagung hanya menunggu niat baik Riza untuk datang sendiri ke Gedung Bundar adalah keliru. Hal itu, sambungnya, sama saja seperti melempar garam ke laut. 

"Enggak ada gunanya, sia-sia itu," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (13/7).

Diketahui, saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza. Tanpa upaya cepat dari penegak hukum, Riza berpotensi melarikan diri ke negara lain atau menghilangkan barang bukti.

"Jadi semakin lama ditahan-tahan prosedur ini, proses penangkapan Riza Chalid ini, ya sama saja dengan memberikan karpet merah bagi Riza Chalid untuk melarikan diri," terangnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penyidik JAM-Pidsus sudah mengirim surat pemanggilan Riza sebagai tersangka. Lewat surat tersebut, Riza diharapkan datang ke Indonesia untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta.

"Tahapannya, yang bersangkutan dipanggil dulu sebagai tersangka untuk diperiksa," ujar Harli.

Hal itu disampaikan Harli saat ditanya ada tidaknya rencana lain dari Kejagung untuk memulangkan Riza, termasuk lewat mekanisme ekstradisi. Diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi, salah satunya untuk memulangkan tersangka kasus korupsi yang sedang ada di Singapura ke Indonesia.

"Kita kan belum tahu apakah yang bersangkutan jika dipanggil hadir atau tidak?" katanya.(Tri/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya