Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Agung masih memprioritaskan cara tradisional untuk mengupayakan pemulangan raja minyak sekaligus tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 Riza Chalid ke Indonesia. Sejauh ini, penyidik sudah melayangkan surat kepada Riza.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sudah mengirim surat pemanggilan Riza sebagai tersangka.
Lewat surat tersebut, Riza diharapkan datang ke Indonesia untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta. "Tahapannya, yang bersangkutan dipanggil dulu sebagai tersangka untuk diperiksa," kata Harli kepada Media Indonesia, Minggu (13/7).
Hal itu disampaikan Harli saat ditanya ada tidaknya rencana lain dari Kejagung untuk memulangkan Riza, termasuk lewat mekanisme ekstradisi. Diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi, salah satunya untuk memulangkan tersangka kasus korupsi yang sedang ada di Singapura ke Indonesia.
"Kita kan belum tahu apakah yang bersangkutan jika dipanggil hadir atau tidak?" ujar Harli.(Tri/P-1)
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
Penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah berani dan patut diapresiasi.
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Kejagung memburu pengusaha M. Riza Chalid, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Riza diduga berada di SIngapura
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved