Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama pada hari Kamis (24/7). Akan tetapi, info dari penyidik, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, hari ini.
Anang mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua kepada Riza Chalid sebagai tersangka.
Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan.
"Sampai saat ini masih kami sesuaikan dengan hukum acara, kami panggil dulu. Setelah itu baru kami akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," ucapnya.
Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman mengatakan pengusaha minyak itu tercatat berada di Malaysia. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan orang dalam kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.
Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, mengenai dugaan awal Riza Chalid yang disebut berada di Singapura, Ditjen Imigrasi RI telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana.
"Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident)," terang Yuldi.(Ant/P-1)
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sudah mengirim surat pemanggilan Riza sebagai tersangka.
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
Penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah berani dan patut diapresiasi.
Para pelaku usaha kuliner rela menyulap kendaraan pribadi mereka demi menjajal konsep food truck. Selain mobilitas lebih fleksibel, konsep itu dinilai lebih hemat.
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Kejagung memburu pengusaha M. Riza Chalid, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Riza diduga berada di SIngapura
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved