Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa JPU akan menghadirkan sekitar lima orang saksi. Dua di antara mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Ignasius Jonan.
“Ada kurang lebih lima orang saksi yang akan dihadirkan, termasuk Ignasius Jonan dan Ahok,” ujar Anang di Jakarta, Senin (19/1) malam.
Ia menjelaskan, Basuki Tjahaja Purnama akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024. Sementara Ignasius Jonan dihadirkan sebagai saksi karena menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2016-2019.
Selain itu, JPU juga akan memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Nicke Widyawati selaku Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, serta Luvita Yuni, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.
Anang menyatakan, para saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat para terdakwa, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
“Kesaksian para saksi diharapkan dapat menguatkan pembuktian terhadap dakwaan yang telah disusun JPU sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa para saksi akan diminta memberikan penjelasan terkait tata kelola di Pertamina pada masa jabatan masing-masing.
“Para saksi akan dimintai keterangan mengenai bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, termasuk penjelasan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Riono. (Ant/E-3)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan kesaksian keras dan emosional dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai Rp285 triliun, sebagaimana tuduhan jaksa.
Ahok bersaksi di sidang korupsi migas Rp285 triliun. Ia menyebut lapangan golf sebagai tempat negosiasi bisnis yang paling sehat dan murah.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok mengatakan selama ia menjabat tak ada laporan temuan dari BPK soal sewa kapal dalam sidang anak Riza Chalid Kerry Adrianto di sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah
Ahok membantah adanya laporan intervensi Riza Chalid terkait sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) selama dirinya menjabat. Itu disampaikan dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Ahok mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan subsidi energi yang selama ini diterapkan pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved