Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) menerima suap secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Uang tersebut diterima oleh EW melalui PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasri (AB) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.
Firli menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat EW tersebut berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.
Sementara itu, pihak termohon adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
"Selama persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," tambah Firli.
Baca juga: Satu Lagi Hakim MA Jadi Tersangka Kasus Suap
Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, yang salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak pailit.
Selanjutnya, sekitar Agustus 2022, agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan, diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu, memantau, serta mengawal proses kasasi tersebut.
KPK menduga upaya itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar melalui MH dan AB sebagai tanda jadi kesepakatan. Berikutnya, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk memengaruhi isi putusan; dan setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.
Sebelumnya, Firli menyampaikan penetapan dan penahanan EW sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan terhadap penyidikan perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan 12 tersangka lainnya.
"Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA. Langkah berikutnya, yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW," ujar Firli.(Ant/OL-4)
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved