Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (Leip) Muhammad Tanziel Aziezi menilai pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto soal gaya hidup mewah para hakim sudah terkualifikasi sebagai tamparan keras, bukan lagi sentilan.
Sebelumnya, Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
"Bagi kami, ini adalah bentuk kemarahan Ketua MA sebagai pimpinan lembaga peradilan tertinggi atas perilaku oknum hakim yang beliau lihat sendiri," kata Aziezi kepada Media Indonesia, Sabtu (24/5).
Lewat pernyataannya, Sunarto disebutnya sedang mengajak para hakim untuk berefleksi dan tidak menjatuhkan wibawa. Kalau hanya dilihat sebagai sentilan, hakim justru tidak dapat dibina dengan cara yang baik oleh pimpinan MA. Alih-alih, diperlukan cara yang lebih keras lagi, misalnya penegakan hukum.
Bagi Aziezi, penyataan Sunarto bahkan dapat dibaca sebagai sinyal keras dari MA kepada aparat penegak hukum untuk mengusut semua hakim yang bergaya hidup hedonis dan tidak sesuai dengan profil pendapatan mereka.
Adapun cara yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa semua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para hakim serta menganalisis kewajaran antara pendapatan dan gaya hidup para hakim.
"Kalau penegak hukum tidak melakukan apa-apa juga, bagaimana mau mengharapkan institusi peradilan terbebas dari perilaku hedon dan koruptif," jelasnya. (Tri/P-1)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan  pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved