Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (Leip) Muhammad Tanziel Aziezi menilai pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto soal gaya hidup mewah para hakim sudah terkualifikasi sebagai tamparan keras, bukan lagi sentilan.
Sebelumnya, Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
"Bagi kami, ini adalah bentuk kemarahan Ketua MA sebagai pimpinan lembaga peradilan tertinggi atas perilaku oknum hakim yang beliau lihat sendiri," kata Aziezi kepada Media Indonesia, Sabtu (24/5).
Lewat pernyataannya, Sunarto disebutnya sedang mengajak para hakim untuk berefleksi dan tidak menjatuhkan wibawa. Kalau hanya dilihat sebagai sentilan, hakim justru tidak dapat dibina dengan cara yang baik oleh pimpinan MA. Alih-alih, diperlukan cara yang lebih keras lagi, misalnya penegakan hukum.
Bagi Aziezi, penyataan Sunarto bahkan dapat dibaca sebagai sinyal keras dari MA kepada aparat penegak hukum untuk mengusut semua hakim yang bergaya hidup hedonis dan tidak sesuai dengan profil pendapatan mereka.
Adapun cara yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa semua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para hakim serta menganalisis kewajaran antara pendapatan dan gaya hidup para hakim.
"Kalau penegak hukum tidak melakukan apa-apa juga, bagaimana mau mengharapkan institusi peradilan terbebas dari perilaku hedon dan koruptif," jelasnya. (Tri/P-1)
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved