Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (Leip) Muhammad Tanziel Aziezi menilai pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto soal gaya hidup mewah para hakim sudah terkualifikasi sebagai tamparan keras, bukan lagi sentilan.
Sebelumnya, Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
"Bagi kami, ini adalah bentuk kemarahan Ketua MA sebagai pimpinan lembaga peradilan tertinggi atas perilaku oknum hakim yang beliau lihat sendiri," kata Aziezi kepada Media Indonesia, Sabtu (24/5).
Lewat pernyataannya, Sunarto disebutnya sedang mengajak para hakim untuk berefleksi dan tidak menjatuhkan wibawa. Kalau hanya dilihat sebagai sentilan, hakim justru tidak dapat dibina dengan cara yang baik oleh pimpinan MA. Alih-alih, diperlukan cara yang lebih keras lagi, misalnya penegakan hukum.
Bagi Aziezi, penyataan Sunarto bahkan dapat dibaca sebagai sinyal keras dari MA kepada aparat penegak hukum untuk mengusut semua hakim yang bergaya hidup hedonis dan tidak sesuai dengan profil pendapatan mereka.
Adapun cara yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa semua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para hakim serta menganalisis kewajaran antara pendapatan dan gaya hidup para hakim.
"Kalau penegak hukum tidak melakukan apa-apa juga, bagaimana mau mengharapkan institusi peradilan terbebas dari perilaku hedon dan koruptif," jelasnya. (Tri/P-1)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved