Ini Alasan Hakim Perintahkan iPad dan Laptop Tom Lembong Dikembalikan

Candra Yuri Nuralam
18/7/2025 20:35
Ini Alasan Hakim Perintahkan iPad dan Laptop Tom Lembong Dikembalikan
Ilustrasi.(MGN)

MAJELIS hakim memerintahkan jaksa mengembalikan iPad dan laptop milik eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Alat elektronik itu disita saat digunakan Tom di kamar penjaranya.

“(Dikembalikan) karena bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Hakim Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Tidak Berkaitan?

Dua alat elektronik itu dinilai tidak berkaitan dengan kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Barang itu itu dinilai hakim tidak dibeli dengan uang terkait perkara ini.

“Bukan merupakan hasil tindak pidana, maka, terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Alfis.

Vonis Penjara?

Dua barang itu diperintahkan hakim dikembalikan melalui kuasa hukum yang mewakili Tom. Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya