Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MAJELIS hakim memerintahkan jaksa mengembalikan iPad dan laptop milik eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Alat elektronik itu disita saat digunakan Tom di kamar penjaranya.
“(Dikembalikan) karena bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Hakim Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Dua alat elektronik itu dinilai tidak berkaitan dengan kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Barang itu itu dinilai hakim tidak dibeli dengan uang terkait perkara ini.
“Bukan merupakan hasil tindak pidana, maka, terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Alfis.
Dua barang itu diperintahkan hakim dikembalikan melalui kuasa hukum yang mewakili Tom. Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.
"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie. (Can/P-3)
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom LembongĀ bukan sebuah masalah.
Harli memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan di persidangan berikutnya perihal selisih uang kerugian negara tersebut.
Importasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.
IREKTUR Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang Edwar Juliartha menyoroti kebijakan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih LembongĀ
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved