Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun dan enam bulan penjara, terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pengajuan banding dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya pastikan, karena, saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Anang belum bisa memastikan waktu pasti pengajuan. Usai vonis, jaksa mengajukan pikir-pikir. Kubu Tom sudah mengajukan banding lebih dulu. Kejagung menghormati kubu Tom karena protes vonis itu merupakan haknya sebagai terdakwa kasus korupsi importasi gula.
"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Bapak terdakwa Itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," ujar Anang.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.
"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie. (Can)
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Keputusan pemangku kepentingan ini diharap menjadi evaluasi penegakan hukum ke depannya.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved