Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
IBUNDA terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, bernama Meirizka Widjaja diagendakan tiba di Jakarta hari ini, Kamis (14/11) sekitar pukul 10.20 WIB. Meirizka merupakan tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi atas pengurusan perkara Ronald saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedatangan Meirizka ke Jakarta, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, adalah dalam rangka pemindahan penahanan. Sebelumnya, Meirizka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) itu ditahan di Rutan Kelas 1 cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Harli menyebut, pemindahan penahanan Meirizka ke Jakarta dilakukan guna efektifitas penyidikan. Meirizka sendiri mulai ditahan sejak Senin (4/11) lalu. Penyidik menahan Meirizka setelah mengantongi alat bukti terkait penyuapan terhadap majelis hakim PN Surabaya yang mengadili sidang Ronald.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar sempat mengungkap bahwa guna menyuap tiga hakim PN Surabaya dalam sidang Ronald, uang yang telah digelontorkan sebesar Rp3,5 miliar.
"LR (Lisa) juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Sehingga totalnya Rp3,5 miliar," terang Qohar.
Dari angka tersebut, Mirizka sudah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang disalurkan lewat pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Sementara, Rp2 miliar berasal dari kantong Lisa yang berdasarkan hasil kesepakatan bakal diganti oleh Meirizka.
Lisa sendiri sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga hakim PN Surabaya, yaitu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Satu tersangka lainnya adalah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
(Tri/I-2)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga tahun penjara kepada Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Kenali Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, dari biodata, pendidikan, hingga kasus hukum yang menyeretnya. Simak profil lengkapnya di sini!
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti pada kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Harli menerangkan, pemindahan penahanan terhadap Meirizka dilakukan setelah penyidik menilai perlu adanya efektivitas penyidikan.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved