Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kejaksaan Agung Eksekusi Penjara Ibu Ronald Tannur

Candra Yuri Nuralam
05/12/2025 17:38
Kejaksaan Agung Eksekusi Penjara Ibu Ronald Tannur
Petugas membawa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (tengah), menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu .(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menjalankan perintah eksekusi terhadap Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka kini menjalani hukuman penjara atas kasus suap hakim untuk membebaskan anaknya.

"Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan (berkekuatan hukum tetap). Meriska sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

Anang menjelaskan, tanggung jawab penahanan Meirizka kini menjadi urusan lapas. Ibu Ronald Tannur itu kini tinggal sementara di Lempaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Pondok Bambu. "Kalau perempuan bisa Lapas perempuan," ujar Anang.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga tahun penjara kepada Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dia dinilai hakim terbukti memberikan suap untuk membebaskan anaknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Meirizka dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meirizka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana rasuah bersama-sama dengan Lisa Rachmat. Dia memberikan uang kepada sejumlah hakim untuk membebaskan anaknya dari kasus pembunuhan. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya