Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menjalankan perintah eksekusi terhadap Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka kini menjalani hukuman penjara atas kasus suap hakim untuk membebaskan anaknya.
"Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan (berkekuatan hukum tetap). Meriska sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).
Anang menjelaskan, tanggung jawab penahanan Meirizka kini menjadi urusan lapas. Ibu Ronald Tannur itu kini tinggal sementara di Lempaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Pondok Bambu. "Kalau perempuan bisa Lapas perempuan," ujar Anang.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga tahun penjara kepada Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dia dinilai hakim terbukti memberikan suap untuk membebaskan anaknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Meirizka dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meirizka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana rasuah bersama-sama dengan Lisa Rachmat. Dia memberikan uang kepada sejumlah hakim untuk membebaskan anaknya dari kasus pembunuhan. (Can/P-2)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Kenali Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, dari biodata, pendidikan, hingga kasus hukum yang menyeretnya. Simak profil lengkapnya di sini!
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti pada kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Harli menerangkan, pemindahan penahanan terhadap Meirizka dilakukan setelah penyidik menilai perlu adanya efektivitas penyidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved