Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo berharap adanya perubahan yang positif pada sistem peradilan di Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim. Menurut Rudianto, hakim yang dimutasi dapat memberikan putusan yang betul-betul sesuai dengan fakta yang ada.
"Kita berharap dengan langkah memutasi hakim yang sebelumnya bertugas di pengadilan kelas I khusus dan menempatkan hakim-hakim baru dari daerah masuk ke pengadilan kelas 1 khusus Jakarta betul-betul ada perubahan. Jadi hakim itu, mahkota hakim itu putusannya. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul-betul karena didasari oleh bukti-bukti dan fakta-fakta," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3).
Rudianto menjelaskan dalam memutus perkara, hakim berpijak pada fakta, teritori hukum, pendapat hukum, dan keyakinan atau hati nurani. Ia mengatakan jangan sampai hakim memutus perkara berdasarkan suap yang ia terima.
"Putusan hakim jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar, dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok ada putusan bebas di otak masyarakat pasti ada bayar nih kenapa dia bebas," katanya.
"Padahal, sebenarnya pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang, tapi karena hakim dalam memutus perkara bebas rupanya ada jual beli putusan akhirnya memunculkan persepsi ketika ada kasus hakim membebaskan terdakwa maka pasti ada uang yang beredar ini yang kita prihatin," katanya.
Lebih lanjut, Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas. Ia mengatakan hakim yang berintegritas bisa dilihat dari putusan yang ia keluarkan apakah memenuhi rasa keadilan atau tidak.
"Ketika ada kasus korupsi yang dibebaskan, masyarakat akan menganggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itu yang kita tidak harapkan sebenarnya," katanya.(P-1)
Pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%
Menurut Asep, ada pejabat Kemenag sampai bisa beli dua rumah dari hasil jual beli kuota ini.
Komik Lucu Tentang Jual Beli dan Transaksi. Jual beli kocak! Komik lucu tentang transaksi absurd, tawar-menawar epik, dan lika-liku dunia perniagaan yang bikin ngakak.
Selain merawat, JE dan DM juga mencari calon pengadopsi anak. Setelah mendapatkan mangsa, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.
Dari catatan jual beli bayi tersebut, untuk bayi perempuan Rp55 juta, dan bayi laki-laki Rp60 juta hingga Rp65 juta.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved