Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dua Bidan di Balik Praktik Penjualan 66 Bayi di Klinik Bersalin Yogyakarta

Indrastuti
14/12/2024 11:35
Dua Bidan di Balik Praktik Penjualan 66 Bayi di Klinik Bersalin Yogyakarta
Ilustrasi(ANTARA/Luqman Hakim)

TERBONGKARNYA praktik pejualan bayi di klinik bersalin di Yogyakarta menarik perhatian banyak pihak. Dua bidan yang terlibat yakni DM, 77 dan JE, 44, diketahui telah melakuka praktik jual beli bayi sejak 2024. Hingga terbongkar, mereka telah melakukan jual beli sebanyak 66 bayi. 

Bidan DM dan JE menerima bayi dari pasangan di luar nikah dan menjualnya melalui media sosial. DM merupakan pemilik klinik bersalin, sedangkan JE adalah karyawannya. Kedua tersangka adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus yang sama. 

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan  bahwa modus yang digunakan kedua tersangka adalah merawat bayi dari orang tua yang sebenarnya tidak ingin punya anak. 

"Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, pasangan-pasangan yang akan mengadopsi melalui yang bersangkutan," terangnya. 

Berdasarkan buku catatan yang ditemukan, kedua pelaku telah menjual 66 bayi sejak tahun 2010. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi yang tidak diberi keterangan jenis kelaminnya. Keduanya menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung pada jenis kelamin.

"Dari catatan tersebut, untuk bayi perempuan Rp55 juta, dan bayi laki-laki Rp60 juta hingga Rp65 juta," jelasnya.

Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta. Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung, termasuk mendalami peran kedua tersangka yang berstatus residivis. "Kami masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, menyebutkan bahwa pembeli berasal dari berbagai daerah, mulai dari Yogyakarta hingga Papua.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya, dan lain-lain," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan bahwa proses adopsi bayi memerlukan prosedur yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku. "Pengangkatan anak ini sangat diminati masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami. Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya, maka harus diproses secara legal," tegasnya.

Menurut penjelasannya, proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait. "Kami gratis, tidak dipungut biaya. Prosesnya bisa terbuka, transparan, dan kami melibatkan beberapa pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil," pungkasnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani mengungkap, dua bidan yang menjadi tersangka penjualan bayi di Yogyakarta, yakni DM dan JE, tidak miliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Emma menambahkan, dalam setiap SIP yang diberikan, terdapat klausul agar pemilik SIP menaati aturan perundang-undangan.

"Di setiap Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan ada klausa, menaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi," kata dia. Ia mengatakan jika terdapat pelanggaran pihaknya menyerahkan seluruhnya ke ranah hukum. "Adapun pelanggaran perundang undangan, penyelidikan dan penyidikan kewenangan aparat penegak hukum," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa formulir, uang pecahan Rp100 ribu, dan sebuah ponsel. Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya