Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami alasan pembelian tanah terkait kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran tol Trans Sumatra.
“Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ dan PT STJ,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (27/6).
Ketiga saksi itu Notaris Rudi Hartono dan dua stafnya Genda Eranda serta Ferry Irawan. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nikolas Palinggi.
Baca juga : Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol, KPK Panggil Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo
“Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual,” ucap Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah itu dibeli tersangka kasus ini dari beberapa petani.
Para pemilik tanah sebelumnya yang berprofesi sebagai petani yakni Abdul Rahman, Rohini, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, Dedi Manda, dan Jayadi. Mantan Kepala Desa Bakauheni Sahroni juga menjadi pemilik lahan sebelumnya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Tanah Pulogebang, 22 Saksi Telah Diperiksa
“Ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” ujar Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita 54 bidang tanah sekitar Rp150 miliar, yang diyakini berkaitan dengan perkara.
KPK mengumumkan penyidikan baru terkait proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.
Baca juga : Eks Dirut Sarana Jaya Ditahan KPK, Wagub DKI: Jadi Pelajaran
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ucap Ali. (Z-3)
Di balik skema mega strategis ini, hambatan di lapangan tidak bisa diabaikan. Salah satu tantangan utama adalah pengadaan lahan, yang membutuhkan lebih dari 35.000 hektare.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTSS).
Salah satu di antara mereka yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Realitindo Koentjoro dan eks Direktur PT STJ Setya Shri Laksana.
Volume lalu lintas (VLL) mencapai 125.839 kendaraan pada Senin (30/12) atau meningkat 38,50% dari VLL normal.
Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu - Taba Penanjung telah 2 tahun beroperasi.
Proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Rengat-Pekanbaru seksi Lingkar Pekanbaru sepanjang 30,57 kmditargetkan rampung pada tahun 2026.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved