Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan temuan uang hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung harus menjadi momentum reformasi hukum yang lebih mendalam bagi Indonesia.
"Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama," ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Ia mengusulkan salah satu reformasi yang bisa dilakukan adalah pengetatan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi peradilan.
Menurut ia, kasus tersebut mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.
Selain itu, Hardjuno menyarankan agar Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum lainnya bisa semakin berani mengambil langkah progresif dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi peradilan yang terlibat dalam kasus seperti ini.
Ia menegaskan kasus kali ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum.
"Jika kita tidak bertindak tegas sekarang, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya independensi dan integritas dalam penegakan hukum agar sistem peradilan dapat bersih dari berbagai praktik kotor yang mencederai keadilan.
Hardjuno mengapresiasi keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut, namun mengingatkan hal itu baru permulaan. "Reformasi hukum harus terus diperjuangkan dan penegak hukum di semua level perlu diingatkan untuk tidak bermain-main dengan keadilan,” ucap Hardjuno.(P-2)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Nama Zarof Ricar mendadak ramai diperbincangkan publik setelah terungkapnya kasus besar yang mengguncang lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA)
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Kejaksaan Agung bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Zarof Ricar untuk menelusuri uang dan emas yang diterima selama menjadi makelar kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar meminta kuasa hukum ZF untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved