Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Maraknya makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), diminta menjadi perhatian serius. MA, dinilai mesti sungguh-sungguh melakukan pembersihan instansi, sehingga tak ada lagi praktik culas itu.
"Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis, diperlukan sosok ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim hakim yang buruk reputasinya karena sering menerima suap dan gratifikasi," kata ahli hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, dalam keterangan yang dilansir hari ini.
Makelar misalnya terkait Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Hal tesebut dinilai kian mencoreng citra lembaga peradilan di mata masyarakat.
Menurut Ahmad Sofian, MA sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia harus berbenah diri demi mengembalikan marwah pengadilan. Sofian bahkan menyebut ada praktik koruptif yang masif terjadi di lingkungan pengadilan. Oleh karenanya, upaya bersih-bersih ruang peradilan pun bakal menjadi jalan terjal yang harus dilalui.
"Ini bukan pekerjaan mudah, karena harus membersihkan para "penyamun" yang berkeliaran di gedung pengadilan," tegas dia.
Demi mengoptimalkan upaya itu, Sofian menyebut penanaman integritas jadi modal utama. Supaya, lembaga peradilan tanah air bersih dari makelar kasus.
"Yang bisa membersihkan hakim hakim kita adalah hakim itu sendiri. Karena itu MA sebagai benteng tertinggi ya harusnya diisi oleh orang orang yang bersih," ucapnya.
Komitmen bersih-bersih peradilan ini juga harus sejalan dengan agenda pemerintah dan DPR maupun Komisi Yudisial yang punya wewenang untuk memilih para calon hakim. Jangan sampai, DPR salah memilih hakim agung.
Dari sekelumit problem makelar kasus di Indonesia, belakangan mencuat kabar tak sedap terkait penanganan perkara di MA. Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra sebelumnya pernah mempertanyakan adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI.
Padahal, Ipong mengungkapkan, pihaknya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023 lalu. “Saya sampaikan keberatan saya, tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek, saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ungkap Ipong kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Bahkan di tingkat Kasasi, menurut Ipong, pihaknya telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Ipong pun menduga ada permainan kotor yang terjadi dalam sengketa merek PITI tersebut.
“Kemudian, penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetap saya dimenangkan oleh Mahkamah Agung, dengan hal tersebut saya dua kali menang, tapi tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran ada putusan yang mengagetkan,” ujarnya.(P-2)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved