Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menegaskan bahwa aktivasi status pegawai negeri sipil mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat hanya merupakan syarat pemberhentian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Yanto menjelaskan bahwa untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat dari BKN melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT), jabatan pelaksanaan PNS yang diberhentikan perlu dicantumkan, sebagaimana ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Jadi, saya tegaskan tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Dengan demikian, kata Yanto, pemberian status Itong Isnaeni sebagai Klerek Analisa Perkara Pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya hanya untuk mempercepat proses rekomendasi BKN tentang pemberhentian dengan tidak hormat Itong sebagai PNS di Mahkamah Agung.
Hal itu merupakan tindak lanjut atas diberhentikannya Itong Isnaeni sebagai hakim dengan Keputusan Presiden RI.
Ia menjelaskan Itong Isnaeni sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh MA sebagai hakim setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2002 dan telah dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp390 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, pemberhentian tidak hormat sebagai hakim tersebut tidak serta-merta meninggalkan status Itong sebagai PNS.
Kendati demikian, Yanto menuturkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 26 tahun 1991, pemberhentian dengan tidak hormat seseorang dari jabatan hakim berdasarkan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai PNS.
Meski begitu, pemberhentian sebagai PNS tersebut tetap harus mendapatkan rekomendasi BKN dengan melewati serangkaian mekanisme secara formal, salah satunya penyertaan jabatan yang bersangkutan.
"Nah, memang ada syarat-syarat tertentu untuk bisa diberhentikan sebagai PNS. Secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh BKN," tuturnya.
Adapun pemberitaan mengenai Itong Isnaeni yang kembali diangkat menjadi PNS belakangan viral di media sosial maupun media massa.
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.(Ant/P-1)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved