Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Zarof Ricar Sempat Minta Rp15 Miliar untuk Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur

Devi Harahap
18/2/2025 17:19
Zarof Ricar Sempat Minta Rp15 Miliar untuk Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur
Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar(MI/Usman Iskandar)

MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar disebut sempat meminta uang kepada pengacara Lisa Rachmat senilai Rp 15 miliar sebagai imbalan untuk pengurusan kasasi perkara di MA. Selain itu, Zarof disebut pernah menerima uang dua kali di rumahnya, senilai 166.000 dollar Singapura (Rp2 miliar) dan 84.000 dollar Singapura (Rp1 miliar). 

Keterangan tersebut disampaikan mantan pegawai magang di firma hukum Lisa Associate, Stephanie Christel (21) yang dihadirkan sebagai saksi dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Pada persidangan tersebut, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso tersebut, jaksa penuntut umum  menanyakan kesaksian Stephanie menyangkut permintaan Lisa kepada Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur dan berakhir dengan kesepakatan kedua pihak. 

“Apa, deal apa itu?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Dalam kesaksiannya, Stephanie mengatakan bahwa Zafor menjelaskan nominal dana yang dibutuhkan untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum. 

“Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temannya, temannya dia gitu kan,” jawab keponakan terdakwa Lisa Rachmat itu. 

Dalam kesaksiannya, Stephanie mengatakan bahwa dia juga mengenal Zarof Ricar dan beberapa kali pernah mengunjungi rumahnya yang berada di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada saat itu, Stephanie mengetahui bahwa Lisa tengah menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

“Kata Bu Lisa, (Zarof Ricar adalah) mantan sekretarisnya Mahkamah Agung,” kata Stephanie ketika ditanya sosok Zarof Ricar. 

Menurut pernyataan Stephanie, pertemuan berlangsung di kediaman Zarof Ricar yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta Pusat. Stephanie yang memang dekat dengan Lisa, kali itu diajak bertemu langsung dengan Zarof Ricar. 

Ketika ditanya tentang kunjungan ke rumah Zarof untuk pengurusan perkara Ronald Tannur, menurut Stephanie, yang dia dengar adalah pengurusan di MA. Kebetulan, pada saat itu dia ikut diajak masuk ke ruangan sehingga mendengar pembicaraan antara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar. 

“Saksi dengar sendiri berarti ya?” tanya jaksa. 

“Dengar sendiri,” jawab Stephanie.

Selanjutnya, Stephanie mengatakan bahwa Zarof Ricar pernah menyebut bahwa biaya pengurusan perkara di MA sebesar Rp 15 miliar. 

“Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp15 miliar. Terus, (Lisa menyampaikan), ‘jangan Pak kemahalan’, gitu. Lalu, ditawar sampai akhirnya jadi Rp5 miliar, lalu deal,” kata Stephanie. 

Lebih jauh, Stephanie mengaku pernah beberapa kali diminta Lisa untuk mengambil uang dari tempat penukaran uang ataupun maupun dari pihak penukaran uang yang mengantarnya ke apartemen Lisa di kawasan Menteng, Jakarta.

Selain jumlah 166.000 dollar Singapura dan 84.000 dollar Singapura, rata-rata Stephanie diminta mengambil uang 50.000 dollar Singapura. Akn tetapi, Stephanie mengaku tidak tahu apakah penyerahan uang ke rumah Zarof Ricar tersebut terkait dengan kesepakatan biaya pengurusan di MA sebesar Rp 5 miliar antara Lisa dan Zarof. 

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya. Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. (Dev/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya