Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUGAAN mafia peradilan di internal Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terus menyeruak seiring pengungkapan kasus suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur yang diungkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejakaan Agung.
Pasalnya, penyidik menyita uang dalam jumlah besar dari dua tersangka kasus tersebut yang merupakan bagian dari MA, yakni Zarof Ricar dan Rudi Suparmono. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, sementara Rudi pernah menjadi orang nomor satu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari kediaman Zarof, penyidik JAM-Pidsus berhasil menyita uang dengan total senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram. Adapun uang yang disita dari Rudi mencapai Rp21 miliar. Padahal, suap yang diyakini diterima keduanya untuk membebaskan Ronald hanya sebagian kecilnya saja.
Asal-usul uang yang disita dari Zarof dan Rudi itu pun menjadi tanda tanya besar. Sementara penyidik masih melakukan pendalaman, publik menduga uang yang diperoleh keduanya--yang akhirnya menjadi barang sitaan--berasal dari jejaring mafia peradilan selain Ronald Tannur.
MA sendiri menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung saat ini. Menurut juru bicara MA, Yanto, pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk menegakan integritas pegawai di lingkungan MA. Bahkan, ia mengklaim pengawasan terhadap MA lebih lengkap dibanding kementerian/lembaga yang lain.
"Aturan (terkait pengawasan) paling lengkap sendiri dibandingkan kementerian/lembaga lain. KY (Komisi Yudisial) ngawasi, Bawas (Badan Pengawas) ngawasi, PT (pengadilan tinggi) ngawasi, atasan langsung mengawasi, masyarakat, online ada," aku Yanto kepada Media Indonesia, Rabu (15/1).
Bahkan, lanjutnya, Bawas tiap tiga bulan sekali merilis nama-nama hakim yang dijatuhkan sanksi karena terbukti melanggar kode etik. Menurut Yanto, tidak sedikit dari para hakim tersebut yang disanksi sampai nonpalu alias tidak diperkenankan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu.
Rudi, contohnya, telah dijatuhi sanksi berupa nonpalu selama dua tahun oleh Bawas MA sebelum ditersangkakan oleh Kejagung. Namun, Yanto mengatakan bahwa pengawasan internal MA tidak sampai pada persoalan harta kekayaan para hakim. Bagi Yanto, hal itu sudah masuk pada ranah kewajiban masing-masing hakim melaporkan harta kekayaan.
"Harta kekayaan kan (ranahnya) LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," pungkasnya.
Terpisah, anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya mengapresiasi Kejagung yang sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka. KY, kata Mukti, mendukung langkah Kejagung untuk terus mengembangkan perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Menurutnya, KY sebenarnya sempat ingin menangani dugaan pelanggaran kode etik Rudi karena sejak awal meduga keterlibatan Rudi dalam vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Bawas MA terlanjur mengambil langkah lebih awal ketibang KY. Oleh karenanya, KY mendukung sinergitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap tersebut hingga tuntas.
"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH," kata Mukti.
"KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," pungkasnya. (Tri/M-3)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
KY akan membantu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyeret nama mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
PENAHANAN oleh Kejaksaan Agung terhadap bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono kian lebar membuka mata publik bahwa isu mafia peradilan masih dirawat di negeri ini.
Zarof Ricar disebut sempat meminta uang kepada pengacara Lisa Rachmat senilai Rp 15 miliar sebagai imbalan untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved