Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN mafia peradilan di internal Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terus menyeruak seiring pengungkapan kasus suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur yang diungkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejakaan Agung.
Pasalnya, penyidik menyita uang dalam jumlah besar dari dua tersangka kasus tersebut yang merupakan bagian dari MA, yakni Zarof Ricar dan Rudi Suparmono. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, sementara Rudi pernah menjadi orang nomor satu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari kediaman Zarof, penyidik JAM-Pidsus berhasil menyita uang dengan total senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram. Adapun uang yang disita dari Rudi mencapai Rp21 miliar. Padahal, suap yang diyakini diterima keduanya untuk membebaskan Ronald hanya sebagian kecilnya saja.
Asal-usul uang yang disita dari Zarof dan Rudi itu pun menjadi tanda tanya besar. Sementara penyidik masih melakukan pendalaman, publik menduga uang yang diperoleh keduanya--yang akhirnya menjadi barang sitaan--berasal dari jejaring mafia peradilan selain Ronald Tannur.
MA sendiri menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung saat ini. Menurut juru bicara MA, Yanto, pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk menegakan integritas pegawai di lingkungan MA. Bahkan, ia mengklaim pengawasan terhadap MA lebih lengkap dibanding kementerian/lembaga yang lain.
"Aturan (terkait pengawasan) paling lengkap sendiri dibandingkan kementerian/lembaga lain. KY (Komisi Yudisial) ngawasi, Bawas (Badan Pengawas) ngawasi, PT (pengadilan tinggi) ngawasi, atasan langsung mengawasi, masyarakat, online ada," aku Yanto kepada Media Indonesia, Rabu (15/1).
Bahkan, lanjutnya, Bawas tiap tiga bulan sekali merilis nama-nama hakim yang dijatuhkan sanksi karena terbukti melanggar kode etik. Menurut Yanto, tidak sedikit dari para hakim tersebut yang disanksi sampai nonpalu alias tidak diperkenankan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu.
Rudi, contohnya, telah dijatuhi sanksi berupa nonpalu selama dua tahun oleh Bawas MA sebelum ditersangkakan oleh Kejagung. Namun, Yanto mengatakan bahwa pengawasan internal MA tidak sampai pada persoalan harta kekayaan para hakim. Bagi Yanto, hal itu sudah masuk pada ranah kewajiban masing-masing hakim melaporkan harta kekayaan.
"Harta kekayaan kan (ranahnya) LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," pungkasnya.
Terpisah, anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya mengapresiasi Kejagung yang sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka. KY, kata Mukti, mendukung langkah Kejagung untuk terus mengembangkan perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Menurutnya, KY sebenarnya sempat ingin menangani dugaan pelanggaran kode etik Rudi karena sejak awal meduga keterlibatan Rudi dalam vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Bawas MA terlanjur mengambil langkah lebih awal ketibang KY. Oleh karenanya, KY mendukung sinergitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap tersebut hingga tuntas.
"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH," kata Mukti.
"KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," pungkasnya. (Tri/M-3)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Zarof Ricar disebut sempat meminta uang kepada pengacara Lisa Rachmat senilai Rp 15 miliar sebagai imbalan untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di MA
PENAHANAN oleh Kejaksaan Agung terhadap bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono kian lebar membuka mata publik bahwa isu mafia peradilan masih dirawat di negeri ini.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
KY akan membantu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyeret nama mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved