Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DUGAAN mafia peradilan di internal Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terus menyeruak seiring pengungkapan kasus suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur yang diungkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejakaan Agung.
Pasalnya, penyidik menyita uang dalam jumlah besar dari dua tersangka kasus tersebut yang merupakan bagian dari MA, yakni Zarof Ricar dan Rudi Suparmono. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, sementara Rudi pernah menjadi orang nomor satu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari kediaman Zarof, penyidik JAM-Pidsus berhasil menyita uang dengan total senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram. Adapun uang yang disita dari Rudi mencapai Rp21 miliar. Padahal, suap yang diyakini diterima keduanya untuk membebaskan Ronald hanya sebagian kecilnya saja.
Asal-usul uang yang disita dari Zarof dan Rudi itu pun menjadi tanda tanya besar. Sementara penyidik masih melakukan pendalaman, publik menduga uang yang diperoleh keduanya--yang akhirnya menjadi barang sitaan--berasal dari jejaring mafia peradilan selain Ronald Tannur.
MA sendiri menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung saat ini. Menurut juru bicara MA, Yanto, pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk menegakan integritas pegawai di lingkungan MA. Bahkan, ia mengklaim pengawasan terhadap MA lebih lengkap dibanding kementerian/lembaga yang lain.
"Aturan (terkait pengawasan) paling lengkap sendiri dibandingkan kementerian/lembaga lain. KY (Komisi Yudisial) ngawasi, Bawas (Badan Pengawas) ngawasi, PT (pengadilan tinggi) ngawasi, atasan langsung mengawasi, masyarakat, online ada," aku Yanto kepada Media Indonesia, Rabu (15/1).
Bahkan, lanjutnya, Bawas tiap tiga bulan sekali merilis nama-nama hakim yang dijatuhkan sanksi karena terbukti melanggar kode etik. Menurut Yanto, tidak sedikit dari para hakim tersebut yang disanksi sampai nonpalu alias tidak diperkenankan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu.
Rudi, contohnya, telah dijatuhi sanksi berupa nonpalu selama dua tahun oleh Bawas MA sebelum ditersangkakan oleh Kejagung. Namun, Yanto mengatakan bahwa pengawasan internal MA tidak sampai pada persoalan harta kekayaan para hakim. Bagi Yanto, hal itu sudah masuk pada ranah kewajiban masing-masing hakim melaporkan harta kekayaan.
"Harta kekayaan kan (ranahnya) LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," pungkasnya.
Terpisah, anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya mengapresiasi Kejagung yang sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka. KY, kata Mukti, mendukung langkah Kejagung untuk terus mengembangkan perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Menurutnya, KY sebenarnya sempat ingin menangani dugaan pelanggaran kode etik Rudi karena sejak awal meduga keterlibatan Rudi dalam vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Bawas MA terlanjur mengambil langkah lebih awal ketibang KY. Oleh karenanya, KY mendukung sinergitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap tersebut hingga tuntas.
"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH," kata Mukti.
"KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," pungkasnya. (Tri/M-3)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Zarof Ricar disebut sempat meminta uang kepada pengacara Lisa Rachmat senilai Rp 15 miliar sebagai imbalan untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di MA
PENAHANAN oleh Kejaksaan Agung terhadap bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono kian lebar membuka mata publik bahwa isu mafia peradilan masih dirawat di negeri ini.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
KY akan membantu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyeret nama mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved