Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dugaan Mafia Peradilan Kasus Ronald Tannur, MA: Kami Diawasi Banyak Pihak

Tri Subarkah
15/1/2025 18:11
Dugaan Mafia Peradilan Kasus Ronald Tannur, MA: Kami Diawasi Banyak Pihak
Warga berunjuk rasa atas kasus sidang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

DUGAAN mafia peradilan di internal Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terus menyeruak seiring pengungkapan kasus suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur yang diungkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejakaan Agung. 

Pasalnya, penyidik menyita uang dalam jumlah besar dari dua tersangka kasus tersebut yang merupakan bagian dari MA, yakni Zarof Ricar dan Rudi Suparmono. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, sementara Rudi pernah menjadi orang nomor satu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari kediaman Zarof, penyidik JAM-Pidsus berhasil menyita uang dengan total senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram. Adapun uang yang disita dari Rudi mencapai Rp21 miliar. Padahal, suap yang diyakini diterima keduanya untuk membebaskan Ronald hanya sebagian kecilnya saja.

Asal-usul uang yang disita dari Zarof dan Rudi itu pun menjadi tanda tanya besar. Sementara penyidik masih melakukan pendalaman, publik menduga uang yang diperoleh keduanya--yang akhirnya menjadi barang sitaan--berasal dari jejaring mafia peradilan selain Ronald Tannur.

MA sendiri menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung saat ini. Menurut juru bicara MA, Yanto, pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk menegakan integritas pegawai di lingkungan MA. Bahkan, ia mengklaim pengawasan terhadap MA lebih lengkap dibanding kementerian/lembaga yang lain.

"Aturan (terkait pengawasan) paling lengkap sendiri dibandingkan kementerian/lembaga lain. KY (Komisi Yudisial) ngawasi, Bawas (Badan Pengawas) ngawasi, PT (pengadilan tinggi) ngawasi, atasan langsung mengawasi, masyarakat, online ada," aku Yanto kepada Media Indonesia, Rabu (15/1).

Bahkan, lanjutnya, Bawas tiap tiga bulan sekali merilis nama-nama hakim yang dijatuhkan sanksi karena terbukti melanggar kode etik. Menurut Yanto, tidak sedikit dari para hakim tersebut yang disanksi sampai nonpalu alias tidak diperkenankan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu.

Rudi, contohnya, telah dijatuhi sanksi berupa nonpalu selama dua tahun oleh Bawas MA sebelum ditersangkakan oleh Kejagung. Namun, Yanto mengatakan bahwa pengawasan internal MA tidak sampai pada persoalan harta kekayaan para hakim. Bagi Yanto, hal itu sudah masuk pada ranah kewajiban masing-masing hakim melaporkan harta kekayaan. 

"Harta kekayaan kan (ranahnya) LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," pungkasnya.

Terpisah, anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya mengapresiasi Kejagung yang sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka. KY, kata Mukti, mendukung langkah Kejagung untuk terus mengembangkan perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Menurutnya, KY sebenarnya sempat ingin menangani dugaan pelanggaran kode etik Rudi karena sejak awal meduga keterlibatan Rudi dalam vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Bawas MA terlanjur mengambil langkah lebih awal ketibang KY. Oleh karenanya, KY mendukung sinergitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap tersebut hingga tuntas.

"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH," kata Mukti.

"KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," pungkasnya. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya