Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Setelah melimpahkan berkas tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung kini fokus merampungkan pemberkasan dua tersangka lainnya.
"(Proses penyidikan) tetap berjalan. Penyidik sedang fokus dalam pemberkasan MW dan LR dalam perkara suap dan atau gratifikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (18/12).
Inisial MW dan LR yang disebut Harli itu merujuk nama Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat. Meirizka merupakan ibu dari Ronald Tannur, sedangkan Lisa adalah pengacara Ronald saat mengurus perkara di PN Surabya.
Diketahui, Meirizka meminta bantuan Lisa untuk mengurus perkara Ronlad di pengadilan tingkat pertamasejak Oktober 2023. Dari kantong pribadiya, Meirizka sudah menggelontorkan uang sebesar Rp1,5 miliar lewat Lisa untuk memuluskan persidangan. Adapun Lisa menalangi Rp2 miliar.
Suap ke para hakim PN Surabaya itu berhasil membebaskan Ronald dari tuntutan jaksa. Tiga hakim PN Surabaya yang juga ikut terseret dalam kasus suap tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya tinggal menunggu agenda sidang pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar masih terus berjalan. Harli mengingatkan, Zarof dijerat dengan sangkaan permufatakan jahat terkait suap dan atau gratifikasi dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur.
"Hingga saat ini sdh 43 saksi diperiksa untuk Zarof," ujar Harli.
"Mengenai pelimpahannya, jika berkas perkara nya sudah lengkap. Kita tunggu," pungkasnya. (P-5)
TERDAKWA kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Gregorius Ronald Tannur akhirnya kembali ditangkap.
PENAMPILAN Ronald Tannur (RT) sudah botak alias sudah digunduli. Padahal, ia belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) karena masih dimintai keterangan terkait perkara lain.
Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald ditempatkan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 ditangkap karena terima suap
ANGGOTA sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal.
Pada barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp20 miliar, termasuk dalam bentuk dollar AS, terdapat pula yang dilabeli dengan tulisan 'untuk kasasi'.
Kejagung melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved