Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi dalam Mafia Peradilan, Semua Harus Ditindak!

Yakub Pratama Wijayaatmaja
19/1/2025 17:04
Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi dalam Mafia Peradilan, Semua Harus Ditindak!
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (tengah) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

PENAHANAN oleh Kejaksaan Agung terhadap bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono kian lebar membuka mata publik bahwa isu mafia peradilan masih dirawat di negeri ini. Rudi diduga kuat telah menerima segepok uang dalam vonis bebasnya Ronald Tannur, anak bekas anggota DPR yang menganiaya pacarnya hingga tewas.

Merespons itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa kasus Ronald Tannur membuktikan adanya mafia peradilan. Maka, kata Hibnu, semua yang terlibat dalam mafia peradilan harus ditindak oleh aparat penegak hukum. 

“Ini mafia peradilan, semua harus ditindak semua yang terlibat. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Hibnu kepada Media Indonesia, Minggu (19/1). 

Terpisah, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati sikap Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, tersangka suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

“Ketua MA mendorong agar proses penyidikan dilakukan transparan dan akuntabel," tutur juru bicara MA Yanto. 

MA, kata Yanto, masih menunggu surat resmi penahanan dari kejaksaan untuk dikeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membeberkan hasil sidik kasus suap Hakim Ronald Tannur. 

Harli menuturkan tiga hakim yang menyidangkan dan membebaskan Ronald Tannur sudah jadi terdakwa sebagai pihak penerima suap. 

“Kemudian Ibunya RT dan kuasanya LR berkas perkaranya sudah dilimpah sebagai kuasa hukum sekaligus perantara suap dan pemberi suap,” tegas Harli kepada Media Indonesia. 

“ZR (Zarof Ricar) juga berkas perkaranya sudah dilimpah dalam permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi,” tuturnya. 

Rudi mantan Ketua PN Surabaya, kata Harli, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. (Ykb/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya