Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENAHANAN oleh Kejaksaan Agung terhadap bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono kian lebar membuka mata publik bahwa isu mafia peradilan masih dirawat di negeri ini. Rudi diduga kuat telah menerima segepok uang dalam vonis bebasnya Ronald Tannur, anak bekas anggota DPR yang menganiaya pacarnya hingga tewas.
Merespons itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa kasus Ronald Tannur membuktikan adanya mafia peradilan. Maka, kata Hibnu, semua yang terlibat dalam mafia peradilan harus ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Ini mafia peradilan, semua harus ditindak semua yang terlibat. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Hibnu kepada Media Indonesia, Minggu (19/1).
Terpisah, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati sikap Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, tersangka suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
“Ketua MA mendorong agar proses penyidikan dilakukan transparan dan akuntabel," tutur juru bicara MA Yanto.
MA, kata Yanto, masih menunggu surat resmi penahanan dari kejaksaan untuk dikeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membeberkan hasil sidik kasus suap Hakim Ronald Tannur.
Harli menuturkan tiga hakim yang menyidangkan dan membebaskan Ronald Tannur sudah jadi terdakwa sebagai pihak penerima suap.
“Kemudian Ibunya RT dan kuasanya LR berkas perkaranya sudah dilimpah sebagai kuasa hukum sekaligus perantara suap dan pemberi suap,” tegas Harli kepada Media Indonesia.
“ZR (Zarof Ricar) juga berkas perkaranya sudah dilimpah dalam permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi,” tuturnya.
Rudi mantan Ketua PN Surabaya, kata Harli, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. (Ykb/M-3)
KY akan membantu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyeret nama mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
DUGAAN mafia peradilan di internal Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terus menyeruak seiring pengungkapan kasus suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur
Zarof Ricar disebut sempat meminta uang kepada pengacara Lisa Rachmat senilai Rp 15 miliar sebagai imbalan untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di MA
Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti dituduh menyalahgunakan jabatan dan kantornya untuk menyelesaikan masalah pribadi.
Selain vonis seumur hidup, Kurnia juga menyebut hakim seharusnya menjatuhi denda Rp1 miliar dan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai Nurhadi.
Sebelumnya, ia menilai Nurhadi sangat layak divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga pengacara yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah Zuhro Nurindahwati, Danu Ariyanto, serta Otto de Ruitter.
Pemberian uang lain diakui Bambang sebagai pinjaman, termasuk saat Rohadi menikahkan anaknya. Saat itu, Bambang mengirim uang sebesar Rp240 juta.
Menurut Leonard, penyalahgunaan wewenang tidak terjadi saat Chaerul menjabat Sekretaris JAM-Datun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved