Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) diminta aktif memberantas mafia peradilan setelah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penetapan Rudi sebagai tersangka semakin menguatkan indikasi mafia peradilan di tubuh MA yang sistemik. Pasalnya, konstruki perkara yang disusun penyidik Kejagung mengungkap aliran dana kepada majelis hakim, panitera pengganti, sampai Ketua PN. Baginya, kasus ini harus menjadi perhatian serius dari pimpinan MA.
Menurut Fickar, untuk memberangus mafia peradilan, MA harus membersihkan personel-personel yang diduga atau terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. Personel itu mencakup para hakim, panitera, sampai pegawai administratifnya. Penerapan disiplin tegas menjadi hal mendesak, misalnya pemberhentian personel jika ditemukan adanya kasus pidana.
"Bawas (Badan Pengawas) harus dipilih dari hakim yang berintegritas, jika perlu sebagian besar dipilih dari masyarakat yang berkualifikasi untuk memeriksa hakim. Demikian juga KY (Komisi Yudisial), jangan hanya menunggu laporan saja," sambung Fickar, Kamis (16/1).
Sebagai pengawas eksternal MA, KY diminta untuk bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seindonesia untuk mengawasi para hakim, utamanya yang bertugas pada pengadilan-pengadilan di koa besar. Selain itu, Fickar menggarisbawahi pentingnya pengetatan pola rekrutmen hakim baru.
"Jangan menerima pencari kerja karena pasti akan selalu mencari tambahan lewat ketukan palunya. Seberapa besarpun gaji hakim sudah dinaikkan, korupsi hakim akan tetap ada," katanya.
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi, penyidik JAM-Pidsus menyita uang senilai Rp21 miliar. Uang itu lebih besar dari hasil suap yang diyakini diterima Rudi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni Sing$63 ribu. Sebelumnya, tersangka lain dalam perkara itu, yakni mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar juga menyimpan uang besar dalam rumahnya yang nilainya hampir Rp1 triliun.
Fickar mensinyalir, uang senilai Rp920 miliar yang disita penyidik dari Zarof merupakan titipan para hakim yang belum pensiun dan belum diambil. Uang-uang itu diduganya sengaja dititipkan ke Zarof karena khawatir bakal terlacak oleh sistem LHKPN.
"Dengan mengorek dan nembuka pengakuan Zarof, saya kira akan terbuka mafia peradilan yang mengakibatkan banyak pihak, termasuk para pemimpin instansi penegak hukum itu menyembunyikan uangnya," pungkas Fickar. (H-3)
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Hakim nonaktif Djuyamto membantah mengenal dan menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei (Wilmar Group) saat bersaksi dalam sidang suap vonis lepas CPO.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
Dari penggeledahan di rumah Zarof pada Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang dengan total Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
LANGKAH Mahkamah Agung (MA) untuk memutasi 199 hakim belum cukup menjadi panasea atas sejumlah masalah di lingkungan lembaga peradilan yang terjadi belakangan ini.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved