Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Agung (MA) diminta aktif memberantas mafia peradilan setelah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penetapan Rudi sebagai tersangka semakin menguatkan indikasi mafia peradilan di tubuh MA yang sistemik. Pasalnya, konstruki perkara yang disusun penyidik Kejagung mengungkap aliran dana kepada majelis hakim, panitera pengganti, sampai Ketua PN. Baginya, kasus ini harus menjadi perhatian serius dari pimpinan MA.
Menurut Fickar, untuk memberangus mafia peradilan, MA harus membersihkan personel-personel yang diduga atau terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. Personel itu mencakup para hakim, panitera, sampai pegawai administratifnya. Penerapan disiplin tegas menjadi hal mendesak, misalnya pemberhentian personel jika ditemukan adanya kasus pidana.
"Bawas (Badan Pengawas) harus dipilih dari hakim yang berintegritas, jika perlu sebagian besar dipilih dari masyarakat yang berkualifikasi untuk memeriksa hakim. Demikian juga KY (Komisi Yudisial), jangan hanya menunggu laporan saja," sambung Fickar, Kamis (16/1).
Sebagai pengawas eksternal MA, KY diminta untuk bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seindonesia untuk mengawasi para hakim, utamanya yang bertugas pada pengadilan-pengadilan di koa besar. Selain itu, Fickar menggarisbawahi pentingnya pengetatan pola rekrutmen hakim baru.
"Jangan menerima pencari kerja karena pasti akan selalu mencari tambahan lewat ketukan palunya. Seberapa besarpun gaji hakim sudah dinaikkan, korupsi hakim akan tetap ada," katanya.
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi, penyidik JAM-Pidsus menyita uang senilai Rp21 miliar. Uang itu lebih besar dari hasil suap yang diyakini diterima Rudi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni Sing$63 ribu. Sebelumnya, tersangka lain dalam perkara itu, yakni mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar juga menyimpan uang besar dalam rumahnya yang nilainya hampir Rp1 triliun.
Fickar mensinyalir, uang senilai Rp920 miliar yang disita penyidik dari Zarof merupakan titipan para hakim yang belum pensiun dan belum diambil. Uang-uang itu diduganya sengaja dititipkan ke Zarof karena khawatir bakal terlacak oleh sistem LHKPN.
"Dengan mengorek dan nembuka pengakuan Zarof, saya kira akan terbuka mafia peradilan yang mengakibatkan banyak pihak, termasuk para pemimpin instansi penegak hukum itu menyembunyikan uangnya," pungkas Fickar. (H-3)
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
Dari penggeledahan di rumah Zarof pada Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang dengan total Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
LANGKAH Mahkamah Agung (MA) untuk memutasi 199 hakim belum cukup menjadi panasea atas sejumlah masalah di lingkungan lembaga peradilan yang terjadi belakangan ini.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
PELANGGARAN hak memperoleh keadilan merupakan persoalan terbesar bangsa Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved