Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MA Harus Aktif untuk Berantas Mafia Peradilan Setelah Kasus Ronald Tannur

Tri Subarkah
16/1/2025 12:06
MA Harus Aktif untuk Berantas Mafia Peradilan Setelah Kasus Ronald Tannur
Dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (ketiga kiri) dan Mangapul (kedua kiri) menjalani sidang perdana( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.)

MAHKAMAH Agung (MA) diminta aktif memberantas mafia peradilan setelah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.

Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penetapan Rudi sebagai tersangka semakin menguatkan indikasi mafia peradilan di tubuh MA yang sistemik. Pasalnya, konstruki perkara yang disusun penyidik Kejagung mengungkap aliran dana kepada majelis hakim, panitera pengganti, sampai Ketua PN. Baginya, kasus ini harus menjadi perhatian serius dari pimpinan MA.

Menurut Fickar, untuk memberangus mafia peradilan, MA harus membersihkan personel-personel yang diduga atau terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. Personel itu mencakup para hakim, panitera, sampai pegawai administratifnya. Penerapan disiplin tegas menjadi hal mendesak, misalnya pemberhentian personel jika ditemukan adanya kasus pidana.
"Bawas (Badan Pengawas) harus dipilih dari hakim yang berintegritas, jika perlu sebagian besar dipilih dari masyarakat yang berkualifikasi untuk memeriksa hakim.  Demikian juga KY (Komisi Yudisial), jangan hanya menunggu laporan saja," sambung Fickar, Kamis (16/1).

Sebagai pengawas eksternal MA, KY diminta untuk bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seindonesia untuk mengawasi para hakim, utamanya yang bertugas pada pengadilan-pengadilan di koa besar. Selain itu, Fickar menggarisbawahi pentingnya pengetatan pola rekrutmen hakim baru.

"Jangan menerima pencari kerja karena pasti akan selalu mencari tambahan lewat ketukan palunya. Seberapa besarpun gaji hakim sudah dinaikkan, korupsi hakim akan tetap ada," katanya.

Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi, penyidik JAM-Pidsus menyita uang senilai Rp21 miliar. Uang itu lebih besar dari hasil suap yang diyakini diterima Rudi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni Sing$63 ribu. Sebelumnya, tersangka lain dalam perkara itu, yakni mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar juga menyimpan uang besar dalam rumahnya yang nilainya hampir Rp1 triliun.

Fickar mensinyalir, uang senilai Rp920 miliar yang disita penyidik dari Zarof merupakan titipan para hakim yang belum pensiun dan belum diambil. Uang-uang itu diduganya sengaja dititipkan ke Zarof karena khawatir bakal terlacak oleh sistem LHKPN.

"Dengan mengorek dan nembuka pengakuan Zarof, saya kira akan terbuka mafia peradilan yang mengakibatkan banyak pihak, termasuk para pemimpin instansi penegak hukum itu menyembunyikan uangnya," pungkas Fickar. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya