Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Zarof Ricar Didakwa Coba Suap Hakim Rp5 M untuk Bebaskan Ronald Tannur

Candra Yuri Nuralam
10/2/2025 14:58
Zarof Ricar Didakwa Coba Suap Hakim Rp5 M untuk Bebaskan Ronald Tannur
Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

MANTAN pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Advokat Lisa Racmat dalam kasus dugaan suap kasasi vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur

“Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada Hakim Soesilo,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2). 

Jaksa mengatakan Soesilo merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan Ronald Tannur pada tingkat kasasi. Duit yang diberikan dimaksudkan untuk menguatkan vonis bebas untuk Ronald yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

MA membatalkan vonis bebas itu dan memberikan hukuman penjara untuk Ronald selama lima tahun pada Oktober 2022. Soesilo merupakan majelis yang memberikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Dalam kasus ini, Zarof aktif memberikan informasi kelanjutan kasasi ke Lisa melalui pesan WhatsApp. Dia bahkan menjadi orang yang melobi sejumlah pihak untuk melobi kemenangan Ronald.

Lisa menyerahkan uang Rp2,5 miliar ke Zarof pada 12 Oktober 2025. Itu, menggunakan pecahan dolar Singapura.

“Untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,” ujar jaksa.

Jika ditotal, uang yang diterima Zarof untuk membantu kemenangan perkara Roland adalah Rp5 miliar. Dana itu disimpan di rumahnya.

Dalam tuduhan ini, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya