Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Advokat Lisa Racmat dalam kasus dugaan suap kasasi vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada Hakim Soesilo,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Jaksa mengatakan Soesilo merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan Ronald Tannur pada tingkat kasasi. Duit yang diberikan dimaksudkan untuk menguatkan vonis bebas untuk Ronald yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
MA membatalkan vonis bebas itu dan memberikan hukuman penjara untuk Ronald selama lima tahun pada Oktober 2022. Soesilo merupakan majelis yang memberikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Dalam kasus ini, Zarof aktif memberikan informasi kelanjutan kasasi ke Lisa melalui pesan WhatsApp. Dia bahkan menjadi orang yang melobi sejumlah pihak untuk melobi kemenangan Ronald.
Lisa menyerahkan uang Rp2,5 miliar ke Zarof pada 12 Oktober 2025. Itu, menggunakan pecahan dolar Singapura.
“Untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,” ujar jaksa.
Jika ditotal, uang yang diterima Zarof untuk membantu kemenangan perkara Roland adalah Rp5 miliar. Dana itu disimpan di rumahnya.
Dalam tuduhan ini, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Can)
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved