Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi selama 10 Tahun, Nilainya Mencapai Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Candra Yuri Nuralam
10/2/2025 14:48
Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi selama 10 Tahun, Nilainya Mencapai Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah)(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

MANTAN Pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Gratifikasi itu diterima dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.

“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin (10/2). 

Zarof mengumpulkan gratifikasi sejak menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA hingga saat menjadi Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.

“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.

Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN.

“Terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan,” ujar jaksa.

Penerimaan itu juga dipermasalahkan karena tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Kini, dia berurusan dengan hukum.

Dalam dugaan ini, Zarof disangkakan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya